TEMPO.CO, Serang - Sebanyak 81 tanah milik Pemerintah Kabupaten Serang sejak tahun 2011 sampai 2013 belum bersertifikat. Selain tanah, status sejumlah pulau di wilayah Kabupaten Serang juga tidak jelas kepemilikannya.
"Minimnya sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan Kabupaten Serang, terutama di bagian aset yang menjadi penyebab semua ini," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Hamid, Selasa, 2 Juli 2012.
Menurut Hamid, selain puluhan tanah dan pulau yang belum bersertifikat, ratusan kendaraan roda dua maupun empat tidak diketahui keberadaannya. "Sedikitnya 202 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua maupun empat tidak diketahui keberadaannya, semua amburadul," Abdul menambahkan.
Menurutnya, selain membenahi aset, Pemkab Serang juga diminta untuk memanfaatkan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu aset pulau-pulau dan lainnya. Status beberapa pulau menurut Abdul sudah digadaikan dan sudah dilelang sehingga kini menjadi milik perusahaan. "Padahal sesuai aturan pulau-pulau itu tidak boleh diperjualbelikan, karena merupakan aset milik pemerintah,"ujar dia.
Kepala Bagian Akuntansi Setda Kabupaten Serang, Syarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah aset milik pemerintah Kabupaten Serang. Syarudin mengakui 202 BPKB kendaran roda dua maupun empat sejak 2011 sampai 2012 tidak tercatat pada Bagian Aset. "Kami akan melakukan pengecekan ulang. Kami akan memeriksa fisik kendaran nya, apakah masih layak atau tidak," katanya.
Sementara Asisten Daerah III Pemerintah Kabupaten Serang, Asep Saepudin mengatakan akan melakukan penghapusan aset ketimbang membuat duplikat BPKB. "Hal itu karena dilihat dari nilai anggaran," ujarnya.
WASI'UL ULUM
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal