TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau sudah mengantongi satu nama perusahaan pembakar lahan di Riau untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan. "Sudah ada satu korporasi bakal ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Polda Riau Kombes Condro Kirono kepada Tempo saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Selasa, 2 Juli 2013.
Namun Condro tidak mau menyebutkan nama dan tempat operasi perusahaan tersebut. Menurutnya, Satuan Tugas Penindakan dari Kepolisian dibantu Pengawas Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan perusahaan tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah pembakaran lahan itu ada unsur kesengajaan atau tidak disengaja. "Polisi dan PPNS KLH masih mendalami bukti-bukti di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya polisi menyebutkan ada 5 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan, menurut hasil penyelidikan bersama penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, memang ditemukanya lahan terbakar di lahan konsesi perusahaan tersebut. Namun polisi belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan.
Condro menegaskan jika perusahaan itu terbukti membakar hutan, maka bisa dikenakan pasal berlapis menurut undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin beroperasi dan denda.
RIYAN NOFITRA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal