TEMPO.CO, Jakarta - Denny Kailimang, kuasa hukum terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi: Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy, mengatakan vonis 2 tahun 3 bulan penjara untuk kliennya tidak tepat.
Menurutnya, pertimbangan putusan yang digunakan majelis hakim tidak berhubungan dengan dakwaan para terdakwa. Pertimbangan tersebut, kata Denny, justru bertujuan mengungkap peran bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap daging sapi impor ini.
"Yang dibahas hanya pembicaraan antara Luthfi dan Fathanah, yang tidak diketahui kedua terdakwa," kata Denny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.
Denny mengatakan hanya satu pertimbangan majelis hakim yang relevan untuk kliennya yakni bukti sadapan pembicaraan antara Direktur PT Radina Bio Adicita Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah sebagai orang dekat Luthfi.
Majelis hakim, kata Denny, hanya berusaha membuktikan bahwa Luthfi menerima duit suap yang dimaksud dan perannya sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. "Jika hanya Fathanah yang dijadikan pertimbangan, maka kasus ini tidak ada," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau 3 bulan kurungan untuk Juard dan Arya Abdi Effendy. Hakim menilai keduanya terbukti menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa mengatakan kedua terdakwa mengetahui maksud pemberian uang tersebut bukan sebagai sumbangan melainkan agar Luthfi melobi Menteri Pertanian Suswono --yang juga merupakan anggota Majelis Syuro PKS-- agar menyetujui penambahan kuota impor daging bagi Indoguna sebesar 10 ribu ton. "Terdakwa mengetahui pemberian uang tersebut terkait penambahan kuota bagi Indoguna," kata hakim.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo
Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
PDI-P: Gaya Jokowi Apa Adanya, SBY Serba Diatur
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor