TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kasus korupsi kini tidak hanya terjadi pada legislatif dan eksekutif. Korupsi yang cukup parah juga terjadi pada unsur yudikatif atau tataran penegak hukum.
"Korupsi yang sudah melanda ini perlu terobosan hukum yang luar biasa karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar Basrief saat membuka diskusi menjelang Hari Adhyaksa bertema 'Pembuktian Terbalik' di Hotel Atlet Century, Senin, 1 Juli 2013.
Basrief menuturkan terobosan diperlukan bukan hanya karena korupsi sudah merambah seluruh aspek pemerintahan, tetapi juga karena korupsi semakin terorganisasi. Akibatnya, proses pembuktian kejahatan korupsi pun semakin rumit.
Bentuk terorganisasinya kasus korupsi, kata Basrief, adalah kerjasama yang tak bisa dihindari antara para pelaku korupsi yang memiliki kedekatan pekerjaan. "Seperti atasan dan bawahan," ujar dia.
Oleh karena itu, Basrief meminta semua pihak mendorong implementasi pembuktian terbalik. Upaya hukum itu bisa dilakukan terutama melalui penerapan UU Pencucian Uang dalam setiap kasus korupsi. Langkah ini penting, kata Basrief, agar hasil korupsi bisa diketahui dengan membebankan pembuktian terhadap pelaku.
"Yang terlibat harus membuktikan asal usul harta kekayaannya dalam rangka pengembalian kerugian negara," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal