TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshall hari ini Selasa 2 Juli 2013 akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan Vonis dari Hakim.
Tim pengacara Hercules mengatakan akan tetap mengupayakan agar kliennya tetap bebas. "Kami akan menunggu dulu vonis hari ini bagaimana, setelah itu kami baru akan menentukan sikap," kata Agung Sri Purnomo, pengacara Hercules.
Agung mengatakan semua dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar. "Sudah jelas Hercules tidak bersalah," kata Agung. Apa yang dikatakan Agung juga tertuang dalam Nota Pembelaan setebal 22 halaman yang dibacakan pada Kamis 27 Juni 2013 lalu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Fajar Arisetiawan hanya menuntut hukuman penjara 6 bulan. Hukuman tersebut sangat jauh dari dakwaan awal, selama 9 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 241 KUHP tentang perbuatan melawan aparat. Dua pasal lain, pasal 368 tentang pemerasan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tidak terbukti.
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat:
Tarif Progresif KRL| Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak? |Puncak HUT Jakarta
Terpopuler:
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal
6 Makanan Peningkat Kecerdasan Otak
Harga Buyback Emas Antam Naik Rp 10 Ribu per Gram
SBY Minta Video Wonderful Indonesia Distop