TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat setuju dengan pengesahan Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat yang bakal diketok di Rapat Paripurna, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, aturan baru ini justru bermanfaat untuk melindungi ormas dan rakyat.
"Jadi bukan untuk merepresi," kata Nurhayati ketika ditemui sebelum rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut dia, RUU ini mengubah dan memperbaiki Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas yang dianggap mengekang organisasi kemasyarakatan. (Baca: Kenapa RUU Ormas Tidak Disukai)
Nurhayati menuturkan, dalam proses pembuatan peraturan ini, DPR mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat. Rancangan Undang Undang juga sudah diubah sesuai dengan keinginan masyarakat. Karena inilah dia berharap RUU ini segera disahkan tidak ditunda lagi.
Sebelumnya, RUU Ormas yang bakal di sahkan hari ini mendapatkan perlawanan dari sejumlah organisasi masyarakat. Menurut mereka, calon undang undang ini dianggap mengkhianati semangat kebebasan berpendapat yang diperjuangkan melalui reformasi dan konstitusi. Pengesahan RUU Ormas sempat ditunda pada Selasa, 25 Juni lalu.
Ada tiga pasal yang dimasalahkan oleh ormas yang menolak. Pertama, definisi ormas dianggap mencampuradukan yang berbadan hukum dengan yang tidak. Kedua, mengharuskan semua ormas masuk terdata di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, pasal yang memuat sejumlah larangan misalnya mewajibkan ideologi tunggal, yakni Pancasila.
SUNDARI SUDJIANTO
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Puncak HUT Jakarta
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal