TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat meminta pengesahan Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat ditunda. Sekretaris Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, calon aturan baru ini masih banyak yang perlu diperbaiki.
"Ada tiga hal yang perlu diperbaiki," kata Muzani ketika ditemui sebelum Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 2 Juli 2013.
Pertama, masih ada kerancuan tentang definisi dan pembentukan ormas, perkumpulan dan lembaga swadaya masyarakat. Kedua, masih ada kontrol negara terhadap ormas yang masih sangat kuat. Ketiga, tidak ada sanksi yang jelas kepada ormas bermasalah. "Kami minta kearifan sesama anggota dewan untuk menunda pengesahan RUU ini," ucap Muzani.
Dia berharap adanya penyelarasan dengan keinginan ormas dan LSM. Apalagi, kata dia, kedua organisasi tersebut merupakan kekuatan gerakan rakyat di alam demokrasi.
RUU Ormas yang bakal di sahkan hari ini mendapat perlawanan dari sejumlah organisasi masyarakat. Menurut mereka, calon undang undang ini dianggap mengkhianati semangat kebebasan berpendapat yang diperjuangkan melalui reformasi dan konstitusi. Pengesahan RUU Ormas sempat ditunda pada Selasa, 25 Juni lalu.
Ada tiga pasal yang dimasalahkan oleh ormas yang menolak. Pertama, definisi ormas dianggap mencampuradukan yang berbadan hukum dengan yang tidak. Kedua, mengharuskan semua ormas masuk terdata di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, pasal yang memuat sejumlah larangan misalnya mewajibkan ideologi tunggal, yakni Pancasila.
SUNDARI SUDJIANTO