TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting, Selasa, 2 Juli 2013. Dari 361 legislator yang hadir, 311 di antaranya setuju RUU Ormas ini disahkan.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU Ormas ini disahkan menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, dalam sidang rapat paripurna sambil mengetokkan palu.
Voting ini dilakukan karena rapat tidak mencapai mufakat. Dari sembilan fraksi, tiga di antaranya menolak pengesahan. Mereka meminta agar pengesahan beleid ini diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas.
Tiga fraksi yang menolak tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara partai-partai lainnya mendukung pengesahan RUU Ormas yang sempat tertunda pada 25 Juni lalu.
Rincian legislator yang setuju RUU Ormas disahkan, yaitu 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB.
Adapun 50 orang anggota DPR menyatakan menolak mengesahkan RUU tersebut, yakni sebanyak 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.
Taufik yang juga politikus PAN, mengatakan keputusan DPR adalah kolektif kolegial. Meskipun dia dan fraksinya menolak, mereka akan tetap menjalankan keputusan rapat paripurna.
SUNDARI SUDJIANTO
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Puncak HUT Jakarta
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal