TEMPO.CO, Jakarta-Undang Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini Selasa 2 Juli 2013. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera mensosialisasikan aturan baru itu ke seluruh organisasi masyarakat yang ada.
"Akan kami sosialisasikan ke daerah-daerah," kata Gamawan ketika ditemui seusai rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 2 Juli 2013. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng bupati atau wali kota di daerah. Tujuannya, masyarakat paham dan tidak berpikiran buruk mengenai peraturan baru.
Gamawan membantah undang undang ini akan membatasi organisasi masyarakat yang ada. UU Ormas yang baru lebih baik daripada UU Nomor 8 Tahun 1985 yang dipakai Orde Baru untuk menekan kelompok-kelompok kritis.
"Dulu mengkritik pembangunan saja sudah bisa ditangkap, sekarang tidak seperti itu," ucap Gamawan. Undang-Undang baru ini malah memberi kebebasan bagi ormas. Mereka juga diberi ruang untuk mendapatkan dana dari APBN, APBD, bahkan bantuan dari pihak asing.
Gamawan mengungkapkan, saat ini ada sekitar 139 ribu organisasi yang terdaftar di pemerintah. Mereka tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Meski dianggap bermasalah oleh berbagai organisasi, Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat akhirnya resmi menjadi peraturan setelah disahkan melalui voting. Dari 361 lesgilator yang hadir, 311 diantaranya setuju untuk disahkan.
SUNDARI
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal