Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Ormas Disahkan, Ini Delapan Pasal yang Berubah

Editor

Anton Septian

image-gnews
RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf
RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah.

"Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini," kata Malik di rapat paripurna di Gedung MPR/DPR. Berikut perubahan itu:

1. Pasal 7: Awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan. Bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatn. Organisasi bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART.

2. Bab IX Pasal 35: Awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi. Aturan ini dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART organisasi.

3. Pasal 47 ayat (2) dan (3): Ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing. Syaratnya, salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf D: Kini mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik. Di bagian penjelasan, kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, hal yang dilarang adalah praktik politik praktis dan intervensi politik terhadap partai politik.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A: Kini larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI untuk dijadikan simbol organisasi makin jelas. Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 Ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Pasal 59 Ayat 5: Ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tujuannya, agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi organisasi yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya, seperti sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3: Ini tentang sanksi pembekuan sementara. Awalnya, pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda). Karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan ketua DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat. Sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B: Pasal tentang ketentuan peralihan itu tetap mencantumkan keistimewaan bagi organisasi yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Organisasi itu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga diantaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura.

SUNDARI

Terpopuler:
Tersandung Rani, Kapolres Mojokerto Cium Istrinya
Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan
Beli Mobil, Ini Daftar Yang Wajib Dicek
Gadis Cilik Ini Terkunci 2 Tahun di Lemari
Betulkah Muslim Indonesia Paling Dermawan Sedunia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Key SHINee Bakal Konser di Jakarta, Begini Perjalanan Kariernya

46 menit lalu

Key SHINee. Foto: Instagram.
Key SHINee Bakal Konser di Jakarta, Begini Perjalanan Kariernya

Key SHINee, mengumumkan akan menggelar konser solo di Indonesia pada 20 Juli 2024 mendatang.


Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

47 menit lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.


Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

1 jam lalu

Logo Tesla. Istimewa
Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.


Sonic The Hedgehog 3: Keanu Reeves Pengisi Suara Karakter Shadow?

1 jam lalu

Film Sonic The Hedgehog 2. antaranews.com
Sonic The Hedgehog 3: Keanu Reeves Pengisi Suara Karakter Shadow?

Aktor Keanu Reeves dikabarkan akan menjadi pengisi suara peran Shadow di Sonic The Hedgehog 3


Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

1 jam lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

Kota pertama konser Sheila On 7 di Samarinda pada Sabtu, 27 Juli 2024


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

1 jam lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

1 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

2 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

2 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

Apa kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir setelah Timnas Indonesia U-23 mengalahkan Australia 1-0 di laga kedua Piala Asia U-23 2024?


Tercatat 500 Penampilan Bersama Borussia Dortmund, Ini Profil Mats Hummels

2 jam lalu

Pemain Borussia Dortmund, Mats Hummels. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Tercatat 500 Penampilan Bersama Borussia Dortmund, Ini Profil Mats Hummels

Mats Hummels kini tercatat sebagai pemain kedua dengan penampilan terbanyak bersama Borussia Dortmund