Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Ormas Disahkan, Ini Delapan Pasal yang Berubah

Editor

Anton Septian

image-gnews
RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf
RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah.

"Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini," kata Malik di rapat paripurna di Gedung MPR/DPR. Berikut perubahan itu:

1. Pasal 7: Awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan. Bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatn. Organisasi bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART.

2. Bab IX Pasal 35: Awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi. Aturan ini dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART organisasi.

3. Pasal 47 ayat (2) dan (3): Ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing. Syaratnya, salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf D: Kini mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik. Di bagian penjelasan, kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, hal yang dilarang adalah praktik politik praktis dan intervensi politik terhadap partai politik.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A: Kini larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI untuk dijadikan simbol organisasi makin jelas. Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 Ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Pasal 59 Ayat 5: Ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tujuannya, agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi organisasi yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya, seperti sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3: Ini tentang sanksi pembekuan sementara. Awalnya, pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda). Karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan ketua DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat. Sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B: Pasal tentang ketentuan peralihan itu tetap mencantumkan keistimewaan bagi organisasi yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Organisasi itu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga diantaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura.

SUNDARI

Terpopuler:
Tersandung Rani, Kapolres Mojokerto Cium Istrinya
Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan
Beli Mobil, Ini Daftar Yang Wajib Dicek
Gadis Cilik Ini Terkunci 2 Tahun di Lemari
Betulkah Muslim Indonesia Paling Dermawan Sedunia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

2 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.


Aulia Suci Nurfadila Tak Ingin Ngoyo Kejar Peluang Bermain di Liga Bola Voli Putri Korea Selatan

9 menit lalu

Pemain voli timnas Indonesia, Aulia Suci Nurfadila seusai menjalani latihan jelang menghadapi Red Sparks di GOR Bulungan, Jakarta, Jumat (19/04/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
Aulia Suci Nurfadila Tak Ingin Ngoyo Kejar Peluang Bermain di Liga Bola Voli Putri Korea Selatan

Aulia Suci Nurfadila mengaku bersyukur namanya masuk dalam daftar pemain yang akan menjalani uji coba Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO).


Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

16 menit lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

Anwar Usman dipecat dari kursi Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.


Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

19 menit lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?


Bahas Lebaran, TVXQ Minta Maaf di Konser 20&2 Jakarta

22 menit lalu

Duo TVXQ di konser mereka. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Bahas Lebaran, TVXQ Minta Maaf di Konser 20&2 Jakarta

Selain berterima kasih kepada para penggemar, TVXQ juga meminta maaf karena baru sempat menggelar konser di Indonesia lagi.


Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Jelaskan Kerja Sama antara PT RBT dan PT Timah

32 menit lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Jelaskan Kerja Sama antara PT RBT dan PT Timah

Kuasa hukum Robert Bonosusatya menjelaskan kerjasama antara PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dengan PT Timah Tbk.


Menlu Iran Klaim Serangan Drone ke Isfahan dari Dalam Negeri

33 menit lalu

Ilustrasi serangan drone. REUTERS/Gleb Garanich
Menlu Iran Klaim Serangan Drone ke Isfahan dari Dalam Negeri

Iran mengatakan serangan drone ke Isfahan berasal dari dalam negeri. Iran membantah Israel terlibat.


Waspada DBD, Demam Berdarah Baik Drastis di Sulsel 1.620 Warga Terjangkit dan 9 Orang Meninggal

34 menit lalu

Ilustrasi nyamuk demam berdarah (pixabay.com)
Waspada DBD, Demam Berdarah Baik Drastis di Sulsel 1.620 Warga Terjangkit dan 9 Orang Meninggal

Waspada DBD di beberapa daerah. Di Sulawesi Selatan kasus demam berdarah naik drastis, 1.620 warga terjangkit dan 9 orang meninggal.


PKB Buka Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024, Ini Kriterianya Menurut Cak Imin

37 menit lalu

Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Pameran Create Art Make Impact di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Maret 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
PKB Buka Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024, Ini Kriterianya Menurut Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan kriteria sosok yang akan diusung partainya dalam pilkada 2024.


Buat White Ocean, Fans Siapkan Kejutan untuk TVXQ

47 menit lalu

Yunho di konser TVXQ. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Buat White Ocean, Fans Siapkan Kejutan untuk TVXQ

Salah satu fan project tersebut adalah membuat white ocean atau lautan cahaya putih ketika TVXQ sedang tampil.