TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pejabat Bank Indonesia menilai komposisi kepemilikan asing di bank nasional terlalu besar. Hal ini disampaikan para kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia, ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan DPR.
"Saya melihat bahwa dominasi terlalu besar untuk kepemilikan asing. Saya melihat itu agak berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan," kata Asisten Gubernur BI, Hendar, Senin, 1 Juli 2013.
Meski begitu, selama Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah masih mengizinkan kepemilikan investor asing hingga 99 persen pada bank nasional dan tak ada aturan yang mewajibkan bank asing untuk berbadan hukum lokal, BI hanya bisa mengantisipasi risiko dengan cara lain. Salah satunya dengan mewajibkan bank yang belum berbadan hukum Indonesia atau kantor cabang bank asing (KCBA) menempatkan sejumlah dananya dalam bentuk aset likuid di domestik atau yang dikenal dengan capital equavalency maintained assets (CEMA).
"CEMA adalah bagian dari upaya kami untuk mengurangi kerentanan," katanya. Tapi, ia setuju, perlu ada pengkajian aturan secara keseluruhan terkait kepemilikan asing. "Jangan terlalu dominan dalam lembaga keuangan ini," katanya.
Ditanya anggota komisi berapa angka yang wajar, Hendar menjawab, "Kalau 41:59 sesuatu yang make sense menurut saya," ucapnya.
Adapun kandidat lainnya, yakni Asisten Gubernur BI, Mulya E. Siregar menilai maksimal 49 persen sebagai batas wajar. "Jangan dominan," katanya.
MARTHA THERTINA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal