TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Tata Usaha SMA Negeri 13, Koja, Jakarta Utara, Hariman menilai sosialisasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013 tak maksimal. Pasalnya, ditemukan masih banyak orangtua siswa yang tak paham dengan sistem zonasi yang diterapkan tahun ini.
"Sosialisasi infonya juga telat, setengah-setengah, jadinya nggak maksimal. Kebijakannya kan baru gencar diinformasikan pas ujian nasional berlangsung,"ujar Hariman kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2013.
Hariman mengatakan, tidak pahamnya orang tua siswa akan sistem zonasi salah satunya terlihat dari sepinya pendaftar di jalur lokal. Padahal, jalur lokal memberikan kesempatan pada siswa-siswa dari Zona 3 (Koja dan Priok) bernilai rendah untuk masuk ke sekolah unggulan.
Hariman berkata, kebanyakan orang tua siswa yang tak paham sistem zonasi hanyak mengacu pada jalur umum ketika mendaftar. Alhasil, ketika mereka melihat tak bisa diterima lewat jalur umum di sekolah unggulan, mereka bukannya bertahan di jalur lokal tapi malah mendaftar jalur umum di sekolah non unggulan.
"Saya banyak dengar orang tua siswa yang sebelumnya mendaftar di SMA 13 kecewa karena tak bertahan lewat jalur lokal. Tapi, ya mau bagaimana, memang banyak yang tak paham. Ini juga sistem baru,"ujar Hariman.
Hariman menganggap sistem zonasi ini masih perlu dievaluasi. Alasannya, agar semua pendaftar di zona terkait bisa merasakan manfaatnya. Ia pun berkata, sebaiknya sosialisasi sistem zonasi, terutama terkait jalur pendaftaran lokal dan umum, dijelaskan jauh hari sebelum ujian. Dengan begitu, kata ia, orang tua siswa tak salah "strategi" saat hendak mendaftarkan anaknya.
Berdasarkan data yang diterima Tempo, sejauh ini sudah ada 174 siswa mendaftar lewat jalur lokal di sekolah itu. Sebanyak 150 siswa mendaftar di hari pertama, 24 siswa mendaftar di hari kedua. Mereka akan memperebutkan 162 kursi dari total 360 kursi (10 kelas, masing masing kelas 36 kursi).
Untuk jalur lokal, nilai rata-rata tertinggi adalah 8,675, sementara yang terendah adalah 7,388. Angka tersebut berbeda cukup jauh dengan rata-rata nilai jalur umum. Di jalur umum, nilai tertinggi adalah 9,688 sementara yang terendah adalah 8,675.
Sejak tahun ini DKI Jakarta menerapkan sistem baru untuk PPDB. Pada sistem ini sekolah diharuskan menerima 45 persen siswa dari jalur umum, 45 dari jalur lokal, serta masing-masing 5 persen dari jalur prestasi dan Non-DKI.
ISTMAN MP
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal