Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerangan Cebongan Sudah Mau Dicegah, Tapi Gagal

Editor

Fanny Febiana

image-gnews
Lima orang terdakwa dalam berkas perkara kedua: Sertu Tri Juwanto (kanan), Sertu Anjar Rahmanto (kedua kanan), sertu Martinus Robert Paulus Benani (ketiga kanan), Sertu Suprapto (kedua kiri) dan Sertu Herman Siswoyo (paling kiri) saat berlangsungnya sidang pembacaan tanggapan oditur militer (jaksa) atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman di Pengadilan Militer II-11, kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Lima orang terdakwa dalam berkas perkara kedua: Sertu Tri Juwanto (kanan), Sertu Anjar Rahmanto (kedua kanan), sertu Martinus Robert Paulus Benani (ketiga kanan), Sertu Suprapto (kedua kiri) dan Sertu Herman Siswoyo (paling kiri) saat berlangsungnya sidang pembacaan tanggapan oditur militer (jaksa) atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman di Pengadilan Militer II-11, kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta – Saksi Sersan Mayor Zaenuri mengaku sudah berusaha mencegah tindakan kawan-kawannya untuk membunuh tersangka pembunuhan prajurit Kopassus di LP Cebongan. Tapi upayanya gagal.

“Saya sudah khawatir mereka (para terdakwa) membuat keributan dengan melakukan penyerangan. Kalau bisa ketemu, kami akan ajak pulang,” kata Zaenuri ketika bersaksi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 3 Juli 2013.

Zaenuri mengaku sudah curiga dengan kepergian para terdakwa ke Yogyakarta pada 22 Maret 2013 lalu. Karena curiga, Zaenuri mengejar rekan-rekannya di Grup 2 Komando Pasukan Khusus Menjangan itu.

Kecurigaan Zaenuri bermula dari 19 Maret 2013 dini hari ketika dia mendapat informasi bahwa mantan anggota Kopassus Grup 2 Serka Heru Santoso tewas dianiaya di Hugo’s Cafe Sleman.

Rabu 3 Juli 2013 ini, Zaenuri menjadi saksi atas lima orang terdakwa dalam berkas kedua kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman. Kelima terdakwa adalah Sersan Satu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto. Zaenuri sendiri menjadi terdakwa dalam kasus yang sama di berkas keempat bersama dengan Serma Rakhmadi dan Sersan Kepala Sutar.

Dalam kesaksiannya, Zaenuri mengaku diajak Rakhmadi mengecek kebenaran informasi bahwa kelima terdakwa menuju Yogyakarta pada 22 Maret 2013. Informasi ini diperoleh karena Sutar, yang berjaga di pos penjagaan Markas Grup 2 Kopassus, melihat mobil Avanza dan APV yang berisi para terdakwa keluar dari markas. Saat Sutar bertanya, terdakwa Ucok Tigor Simbolon dan Ikhmawan Suprapto yang berada di mobil Avanza mengatakan akan ke Yogyakarta. Seluruh terdakwa dalam berkas kedua juga ada dalam mobil Avanza itu.

Zaenuri dan Rakhmadi pun kemudian mengejar ke Kepolisian Resor Sleman di Jalan Magelang, Sleman. Alasannya, empat pelaku penganiayaan Heru Santosa diketahui ditahan di sana. Lalu mereka ke perempatan Demak Ijo, Sleman dan memutar mobil ke jalur lingkar utara dengan melewati Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kami hanya lewat saja. Tapi kami tak melihat dua mobil itu,” kata Zaenuri.

Karena tak menemukan terdakwa, Zaenuri dan Rakhmadi pun kembali ke markas pada 03.45 WIB. Keduanya kembali bertemu Sutar di pos piket Provost. “Serka Sutar berkata: Aman,” kata Zaenuri. Namun saat kembali ke barak, Zaenuri bertemu dengan terdakwa Anjar. “Saya tanya, dari mana? Dia jawab: dari Delanggu, hajatan kawan,” kata Zaenuri menirukan perkataan Anjar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru keesokannya pada 23 Maret 2013, saat digelar apel luar biasa di markas, Zaenuri  mengetahui empat tahanan Lapas Cebongan tewas ditembak. Informasi itu disampaikan  Komandan Grup 2 Kopassus Letnan Kolonel Maruli Simandjuntak.

Hakim Ketua Letkol Faridah Faisal menanyakan mengapa ketika itu, Zaenuri tak melapor ke atasannya. Zaenuri mengaku tak melapor karena dia tak menemukan terdakwa di Yogyakarta.

Hakim Faridah juga menanyakan mengapa Zaenuri tak menelepon terdakwa Ucok yang menjadi eksekutor penembakan. “Handphone saya tertinggal di barak karena tergesa-gesa. Serma Rakhmadi meminjamkan handphone, tapi tidak mempunyai nomor Serda Ucok. Akhirnya saya telepon Serda Ikhmawan, tapi tidak aktif,” kata Zaenuri.

PITO AGUSTIN RUDIANA


Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL
 |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut AsapPKS Didepak?

Berita terpopuler: 
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor 
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS 
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel 
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas 
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.