TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum untuk hakim pelanggar kode etik, Ike Florensi Soraya, menyatakan kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Kehormatan yang memberhentikan kliennya, hakim Acep Sugiana.
"Pertimbangan utama keputusan mereka adalah keterangan satu saksi yang sudah mencabut kesaksiannya. Jadi seharusnya itu bisa membebaskan terlapor," kata Ike saat ditemui usai pembacaan putusan Majelis di Gedung Utama Mahkamah Agung pada 3 Juli 2013.
Majelis Kehormatan yang diketuai oleh Suparman Marzuki dari Komisi Yudisial, Rabu 3 Juli 2013 siang tadi, menyatakan keputusan diambil karena terlapor telah mengakui kesalahannya. "Kami beri kesempatan untuk bisa meniti karir di tempat lain," kata Suparman. Keputusan ini berbeda dengan rekomendasi KY yang minta Hakim Acep dipecat.
Selain tak puas dengan pertimbangan keputusan, Ike merasa kliennya tidak diberi kesempatan menjelaskan reputasi kinerjanya yang baik. Meski begitu, Ike tak bisa banding karena keputusan Majelis Kehormatan final dan mengikat.
Hakim Acep diberhentikan setelah terbukti berselingkuh dengan empat wanita. Satu di antaranya sampai hamil.
ISMI DAMAYANTI
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square