TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi DPR dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat memperkuat kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penguatan ini akan diatur dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas parlemen.
"KPI seharusnya diberi wewenang untuk memberi rekomendasi untuk mencabut izin siaran televisi atau radio," kata politikus Demokrat di komisi itu, Ramadhan Pohan, Rabu 3 Juli 2013.
Selama ini, kata dia, rekomendasi KPI seringkali tidak didengar pemerintah. "Seharusnya rekomendasi mereka dilaksanakan," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, menyampaikan hal senada. Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berhak memberi atau mencabut izin, namun pencabutan dan pemberian izin itu seharusnya berdasarkan rekomendasi KPI. "Mereka yang lebih tahu kesalahan lembaga penyiaran," katanya
Jika KPI tidak punya kewenangan yang kuat, Hasanuddin dan Ramadhan khawatir lembaga ini dilecehkan oleh para pemilik frekuensi penyiaran. "Meski sudah berulangkali ditegur, mereka kerap melakukan kesalahan yang sama," ucap Hasanuddin.
SUNDARI
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square