TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, diduga sudah menyamarkan aset-asetnya saat ia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sejak 2005. Dugaan penyamaran aset tersebut terungkap dalam berbagai pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Seperti rumah yang terletak di Cipete, dan Yogyakarta tersebut.
Sebagai modus menyamarkan hartanya, Djoko Susilo ditengarai salah satunya memanfaatkan identitas istri ataupun sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan para istrinya. Sedikitnya melalui 12 orang ini, Djoko diduga menyembunyikan hartanya. Hingga kini, KPK diperkirakan telah menyita aset Djoko bernilai Rp 96 miliar. Seperti yang sudah pernah terungkap dalam persidangan, siapa sajakah mereka?
1. Suratmi
Saksi Mustar, perantara pembelian tanah yang dibeli Djoko Susilo, di Depok, Jawa Barat, mengatakan Djoko membeli tanah seluas 3.389 meter persegi seharga Rp 250 juta itu lewat Erick Maliangkay. Belakangan diketahui, Erick adalah notaris kepercayaan Djoko yang dilibatkan dalam sejumlah transaksi pembelian aset.
Mustar menuturkan diminta Erick untuk mencari beberapa bidang tanah milik beberapa warga di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tanah tersebut, kata Mustar, berupa satu hamparan yang kemudian dibangun villa peristirahatan di atasnya. "Awalnya hanya tanah kosong," kata dia.
Pembayarannya, kata Mustar, seluruhnya dilakukan oleh Erick ke pemilik tanah. Mustar mengatakan pembelian tersebut berlangsung beberapa kali dan diatasnamakan Anang Widodo Priyanto dan Suratmi, istri pertama Djoko. "Pembelian sejak Juli 2005 diatasnamakan Anang dan Suratmi (istri pertama Djoko)," ujarnya.
Ihwal kesaksian Mustar, Djoko Susilo tidak menanggapinya. Ia akan memberikan keterangan saat persidangan pemeriksaan terdakwa. "Saya tidak kenal dengan saksi dan tidak memberi tanggapan, Majelis," ujar Djoko tenang.
2. Mahdiana
Saat bersaksi untuk Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 25 Juni 2013, isteri kedua Djoko Susilo, Mahdiana, diketahui 11 kali membeli tanah dalam kurun waktu 9 tahun. Notaris Budiyono yang menangani pembelian dan penjualan tanah Mahdiana sejak 2004 mengatakan, kliennya mulai membeli tanah pada 2003.
Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suhartoyo, Budiyono mengaku hanya tahu harga tanah itu seperti yang tercantum dalam akta jual beli. "Saya tak pernah menanyakan berapa harga aslinya," katanya saat bersaksi untuk Djoko.
Tanah yang dibeli Mahdiana dalam catatan Budiyono, antara lain tanah seluas 3.201 meter persegi di Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp 5 miliar. Selain itu ada sebidang tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan seharga Rp 1,8 miliar.
3. Dipta Anindita
Dalam persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap dugaan penyamaran harta dari kesaksian keluarga istri-istri Djoko. Dipta disebut memiliki deretan aset berupa rumah tinggal bernilai miliaran rupiah. Salah satu aset Dipta di Jakarta berupa tanah dan rumah seluas 246 meter persegi yang dibeli pada 2011 senilai Rp 6,35 miliar.
Rumah tersebut terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan. Dipta juga pernah membeli rumah seharga Rp 14,45 miliar Kebayoran Baru. Notaris Buntario Tigris mengatakan Dipta membelinya pada Desember 2008, saat usianya masih 19 tahun. "Waktu itu masih nona," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 21 Juni 2013.
Menurut Buntario, Dipta tak datang ke kantornya sendiri. Dia ditemani Djoko Yuwono, orang yang diberi kuasa oleh Djoko Waskito, ayah Dipta. Djoko Yuwono pula yang meneken akta pembelian rumah seluas 703 meter persegi yang terletak di Jalan Prapanca Nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut.
Selanjutnya..