TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan pedagang kakilima dan asongan tidak dikenai pajak UKM. "Itu tidak perlu," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2013.
Direktorat Jenderal Pajak mengenakan pajak untuk golongan pedagang mikro sebesar 1 persen mulai 1 Juli 2013. Besaran ini lebih kecil ketimbang aturan lama yang menetapkan pajak sebesar 15, 25, dan 35 persen. Hanya saja aturan lama itu dianggap tidak berjalan.
Syarief menilai penurunan besaran pajak menguntungkan bagi pedagang yang selama ini rutin membayar. Keuntungan itu adalah besaran pajak yang dibayarkan akan turun. "Pemerintah memberikan keringanan."
Pemberlakuan aturan baru bertujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Pemerintah juga menjamin cara membayar pajak jenis ini tidak ribet. "Akan dimudahkan dalam pembukuan."
Syarief menilai pedagang yang rajin membayar pajak akan diberikan keuntungan, salah satunya, kemudahan mendapatkan kredit perbankan. "Saat butuh dana ke perbankan, tentu bank akan menyambut baik," ujarnya.
Menurut Syarief belum ada komunitas pedagang mikro dan kecil yang memprotes rencana pemberlakukan pajak UKM. Ia menilai ketiadaan protes itu karena aturan baru lebih meringankan pedagang. "Dibanding dulu, pasti lebih kecil," katanya.
LINDA TRIANITA | AKBAR
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square