Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Charly Van Houten Gugur di Pemilihan Bupati Garut

image-gnews
Vokalis grup band Setia Band Charly Van Houten. ANTARA/Teresia May
Vokalis grup band Setia Band Charly Van Houten. ANTARA/Teresia May
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Upaya vokalis Setia Band, Charly Van Houten maju sebagai calon bupati Garut gagal. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menyatakan empat dari 20 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati gugur. Empat pasangan ini maju dari jalur perseorangan.

Salah satunya, Charly Van Houten yang berpasangan dengan Muhtarom. Selain itu, Uus Kudus - Abdul Rohman, Nandang - Ahmad Juansyah dan pasangan Wati Krisnawati - Erri Syafrudin. "Mereka tidak mampu batas persyaratan tiga persen dukungan suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Aja Rowikarim, Rabu, 3 Juli 2013.

Menurut dia, empat pasangan itu tidak menyerahkan kekurangan berkas dukungan. Selain itu, penyerahan berkas dukungan juga masih kurang dari batas yang ditentukan atau dua kali lipat dari kekurangan hasil verifikasi tahap awal. Sementara satu pasangan batal karena wakilnya yakni Abdul Rohman, mengundurkan diri dari pencalonan. "Sisanya 10 pasangan dari perseorangan akan diumumkan nanti 6 Juli apakah berkas dukungannya lolos atau tidak," ujar Aja.

Aja menuturkan komisi pemilihan telah memulai tahapan bagi para bakal calon diantaranya pemeriksaan kesehatan dan psikotes di RSUD dr Slamet Garut. Hasil pemeriksaan ini akan diumumkan pada 22 Juli mendatang. Sementara bagi 10 calon dari jalur perseorangan akan menempuh tahapan verifikasi data diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada verifikasi ijazah, banyak bakal calon yang memiliki ijazah yang harus diperbaiki. Contoh, ijazahnya dari luar Garut tetapi dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Garut. Ada juga yang tidak punya ijazah karena hilang. Bakal calon dari partai politik dan jalur perseorangan yang memiliki masalah ijazahnya, diberi waktu perbaikan sampai 6 Juli 2013. "Ijazah harus jelas legalitasnya dan harus dilegalisasi di sekolah atau daerah sekolah asalnya. Jika ijazah dinyatakan hilang, bakal calon harus memiliki surat pengganti ijazah," ujar Aja. Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakl Bupati Garut ini direnakan digelar pada 8 September 2013 mendatang.

SIGIT ZULMUNIR

Terpopuler:
Agnes Monica Bantah Ubah Nama Jadi 'Montana'
Gempa 6,2 Skala Richter Guncang Aceh
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Getaran Gempa Terasa Kuat Hingga Banda Aceh
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square
Wiranto Siap Tanggung Jawab Kerusuhan Mei 1998

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.