TEMPO.CO, Serang – Kepolisian Resor Serang menangkap dokter pelaku aborsi, Djaja Rachmat, di rumahnya di Desa Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, tiga hari lalu. Polisi menetapkan pemilik Klinik Mulya Medika, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Seran, itu sebagai tersangka. “Saat ini tersangka masih terus menjalankan pemeriksaan," kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudi Hermawan, di Serang, Kamis, 4 Juli 2013.
Yudi menjelaskan Djaja telah melakukan aborsi terhadap Ina Damayanti, 21 tahun, warga Bojonegara, Kabupaten Serang. Polisi juga kemudian menetapkan Ina sebagai tersangka. Namun polisi menduga Djaja tak hanya mengaborsi bayi yang dikandung Ina. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aborsi lebih dari satu kali,” kata Yudi.
Djaja mengaku sudah menjalankan praktik sebagai dokter selama 16 tahun. Selama itu, Djaja mengaku melakukan aborsi tanpa melalui perantara. “Biasanya yang datang langsung suaminya, dan minta aborsi istrinya," kata Djaja. Dia juga mengaku tak mematok tariff aborsi. Namun, biaya yang biasa dikeluarkan oleh pasien aborsi berkisar Rp1-3 juta. "Semampunya saja.”
Kasus ini mencuat ketika pada Selasa lalu Kepolisian Sektor Ciruas mendapat laporan dari warga tentang adanya praktik aborsi di Klinik Mulya Medika. POlisi kemudian menggerebek klinik itu dan menemukan Ina. Polisi juga menemukan 5 janin bayi, di mana satu diantaranya merupakan janin dari rahim Ina. Janin-janin bayi itu ditemukan polisi di Tempat Pemakaman Umum Pelawad, Ciruas, Serang. Baca berita lain tentang aborsi di sini.
WASI’UL ULUM
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
Saran Bank Dunia: Naikkan Lagi Harga BBM
Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak
BlackBerry Selidiki Penyebab Gangguan BBM
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Charly Van Houten Gugur dalam Pemilihan Bupati