TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi eks Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Julian mengklaim sikap ini dilakukan bagi seluruh kasus hukum, tanpa mengkhususkan kasus-kasus yang melibatkan kader atau mantan kader Partai Demokrat.
"Presiden tidak pernah memberikan intervensi dalam proses hukum mana pun. Presiden menghormati seluruh proses hukum yang ada," kata Julian pada saat ditemui di Istana Negara, Rabu, 3 Juli 2013.
Julian menyatakan, presiden selalu meminta para penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan adil dan sesuai prosedur. Presiden tidak pernah memberikan instruksi atau pengarahan khusus kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Hanya mengimbau agar mereka menjalankan tugas dengan baik dan adil," kata Julian.
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI tercatat masih menangani kasus-kasus yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin. Namun, dua tahun terakhir, penanganan kasus-kasus bernilai total Rp 6 triliun itu terkesan tertutup dan macet.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Ini Alasan Terdakwa Cebongan Mengakui Perbuatannya
Garuda Indonesia Maskapai Pertama dengan Wi-Fi
KPI: Sang Bos Manfaatkan TV untuk Berpolitik
Ada Boneka Barbie Bertubuh Proporsional di Amerika