TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung membenarkan hingga saat ini belum memeriksa M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, dalam semua kasus korupsi yang terkait Grup Permai. Kejaksanan menilai keterlibatan terpidana tujuh tahun suap Wisma Atlet itu dalam kasus yang disidik lembaga tersebut belum terlihat. "Tapi tergantung perkembangan penyidikan, karena masih berproses," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juli 2013.
KPK dan Kejaksaan Agung berbagi tugas dalam mengusut kasus-kasus lain yang melibatkan Nazaruddin. Pada kasus Kementerian Pendidikan, Kejaksaan mengusut korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Jakarta senilai Rp 17 miliar. (Baca: Proyek Laboratorium, Purek UNJ Akui Terima Uang)
Kasus lain yang ditangani Kejaksaan adalah korupsi alat laboratorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten, senilai Rp 49 miliar serta korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, senilai Rp 47 miliar.
Kasus di Kementerian Agama, Kejaksaan mengusut kasus korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah. Di Kementerian Perhubungan, Kejaksaan mengusut korupsi pesawat latih dan simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug.
Menurut Setia Untung, kalau pun menemukan indikasi keterlibatan terpidana tujuh tahun suap Wisma Atlet tersebut, lembaganya akan berkoordinasi langsung dengan KPK. Sebab, Kejaksaan dan KPK telah meneken nota kesepahaman dalam menangani kasus Nazaruddin. "Kebijakan ini ditempuh sesuai dengan isi kesepakatan," kata dia. (Baca: SBY Tak Akan Intervensi Kasus Nazaruddin)
TRI SUHARMAN
Berita terpopuler
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Ini Alasan Terdakwa Cebongan Mengakui Perbuatannya
Ada Boneka Barbie Bertubuh Proporsional di Amerika
Saran Bank Dunia: Naikkan Lagi Harga BBM
Peneliti Jepang Temukan Cara Atasi Gigi Berlubang
Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu