TEMPO.CO, Yogyakarta - Seusai menembak mati empat tahanan di dalam blok mawar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Cebongan Sleman, Yogyakarta, eksekutor mengucapkan kalimat, " Kalian semua aman, selamat melanjutkan hidup."
Pernyataan ini disampaikan lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan penyerangan Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 4 Juli 2013. Kelima saksi ini adalah narapidana yang berada satu blok dengan empat korban tewas, Deki Cs.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serdan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.
Menurut seorang saksi, Suratno, 29 tahun, setelah penembakan, para narapidana dikumpulkan. "Setelah empat tahanan tewas, kami disuruh kumpul dan dibilang kalian semua aman, selamat melanjutkan hidup, lalu tepuk tangan," kata dia di depan majelis hakim yang dipimpin Letnan Kolonel (Chk) Joko Sasmito.
Selain Suratno, empat narapidana lain yang diajukan menjadi saksi adalah, Hendi Hendiyana, 25 tahun, Setiawan, 29 tahun , Arif Nugroho, 21 tahun dan Tego Waseso, 28 tahun. Para saksi itu tidak mengenakan sebo atau penutup muka saat memberi kesaksian seperti diusulkan oleh Oditur Militer maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Lima orang saksi itu diperiksa bersamaan, selanjutnya ...