Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Setyabudi Pesta di Tempat Karaoke

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Tersangka Setyabudi Tejocahyono yang terlibat kasus dugaan suap pengurusan kasus Bansos Pemkot Bandung menjalani proses rekonstruksi di Cafe Bali, Bandung (3/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Tersangka Setyabudi Tejocahyono yang terlibat kasus dugaan suap pengurusan kasus Bansos Pemkot Bandung menjalani proses rekonstruksi di Cafe Bali, Bandung (3/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Tersangka kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono ternyata sempat menikmati pesta di tempat karaoke "Venetian" pasca putusan vonis kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Kota Bandung Tahun 2009-2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. 

Saat itu ia ditemani koleganya Hakim Ramlan Comel. Kedua hakim itu dijamu oleh Toto Hutagalung, kenalan dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus suap Hakim Setyabudi terkait 'pengurusan' pengadilan banding perkara korupsi bantuan sosial itu di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis 4 Juli 2013.

Reka-ulang adegan digelar di sebuah kamar karaoke eksklusif di lantai ketiga Venetian Private Society Karaoke di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Jelang reka-ulang, tersangka Setyabudi dan Toto tampak memasuki area dan langsung naik lift menuju lantai atas tempat hiburan di kompleks Paskal Hyper Square menjelang tengah hari. 

Kedua tersangka ditemani para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Hakim Ramlan sudah lebih dulu menunggu di lokasi. Sayang, wartawan dilarang meliput langsung peragaan adegan hiburan malam tersebut.

Merujuk pengakuan kliennya, Joko Sriwidodo, kuasa hukum Setyabudi, membenarkan Setyabudi bersama Ramlan saat itu menghadiri undangan pesta karaoke dari Toto. "Ya, untuk "happy-happy". Tapi adegan rekonstruksi tadi cuma tiga adegan. "Rekonstruksi diikuti tiga orang saja yaitu Toto, Setyabudi, dan Ramlan Comel.," kata dia seusai menyaksikan rekonstruksi di "Venetian", Kamis 4 Juli 2013.

Kuasa hukum Toto, Binsar Sitompul menambahkan, pertemuan sambil karaoke tersebut sejatinya dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan sebelum putusan banding di Pengadilan Banding Tipikor. Saat itu, kata dia, Setyabudi mengenalkan Ramlan kepada Toto sebagai anggota Majelis Hakim pimpinan Setyabudi yang memvonis perkara korupsi Bansos di pengadilan tingkat pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Binsar mengatakan bahwa pertemuan dengan Setyabudi dan Ramlan itu cukup lama. Yang dilakukan saat itu pun, kata dia, bukan cuma mengobrol dan menyanyi. "Ya waktu itu karaoke ada PL-nya (para wanita pemandu lagu). Setyabudi ke karaoke ini juga bukan sekali-dua kali, sering. Tapi Setyabudi ini enggak pernah mau mengaku,"kata dia.

Sebelumnya, penasehat hukum Toto Hutagalung, Johnson Siregar, mengatakan bahwa selain terima suap duit sekitar Rp 100 juta, Hakim Setyabudi juga meminta dan menerima suap 'layanan' perempuan di sebuah tempat hiburan di Bandung.

ERICK P. HARDI

Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta

Berita Terpopuler:
Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan

Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia

Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta

Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria 

Teman Wartawati Korban Perkosaan Sesalkan Polisi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.