TEMPO.CO, Mojokerto - Petugas Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota kembali menemukan narkoba jenis sabu dan pil dobel L di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dalam razia Kamis dini hari, 4 Juli 2013.
"Total ditemukan 6,13 gram sabu dalam beberapa paket dan 28 butir pil dobel L," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Pujiono saat dihubungi Tempo.
Selain sabu dan pil koplo, petugas juga menemukan alat hisap (bong) dan 18 unit handphone. Barang bukti tersebut ditemukan diluar sel namun masih dalam lingkup blok di antaranya Blok B, C, dan G. Razia dipimpin langsung Kepala Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo. Razia juga melibatkan petugas LP setempat. "Kami masih mendalami kepemilikan barang terlarang yang ditemukan," kata Pujiono.
Diduga para tahanan maupun narapidana tahu akan ada razia sehingga barang-barang tersebut langsung dilempar ke luar sel. Hingga kini polisi belum memeriksa para tahanan maupun narapidana dengan alasan barang bukti yang ditemukan berada di luar sel.
Kepala LP Kelas I Madiun Pargiono membenarkan temuan sabu dan pil koplo hasil razia semalam. "Semua barang bukti dibawa polisi," kata dia.
Pihaknya masih menunggu upaya kepolisian untuk mengungkap kepemilikan barang terlarang tersebut dari handphone yang ditemukan. "Mungkin ada pembicaraan yang bisa diungkap untuk mengetahui asal barang-barang itu," kata Pargiono.
Pargiono berjanji akan menindak tegas petugas LP jika terbukti terlibat ikut membantu atau memfasilitasi masuknya barang-barang terlarang tersebut. "Kami akan tindak tegas sesuai aturan," ujarnya.
Dalam Operasi Sakau Februari-Maret 2013 lalu, dari LP tersebut kepolisian menemukan narkoba jenis sabu 3,98 gram, ganja 11,20 gram, pil koplo 74 butir, obat keras 449 butir, dan obat daftar G 49 kaplet. Selain itu, polisi juga mengamankan minuman keras jenis arak Jawa 148 liter dan minuman keras kemasan bermerek.
Selain menemukan narkoba di dalam sel atau blok LP, petugas LP setempat juga beberapa kali menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pembesuk dengan berbagai macam modus misalnya dimasukkan dalam pakaian, sandal, hingga makanan.
LP Kelas I Madiun merupakan salah satu LP rujukan tahanan dan narapidana kasus narkoba dan penderita HIV/AIDS di Jawa Timur. Dari sekitar 1.200 tahanan dan narapidana, sekitar 70 persennya merupakan tahananan dan narapidana kasus narkoba.
ISHOMUDDIN
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
Saran Bank Dunia: Naikkan Lagi Harga BBM
Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak
BlackBerry Selidiki Penyebab Gangguan BBM
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Charly Van Houten Gugur dalam Pemilihan Bupati