Harga Off The Road Mobil Hijau Dipatok Rp 95 Juta
Reporter: Tempo.co
Editor: Juli Hantoro
Kamis, 4 Juli 2013 14:20 WIB
Executive Vice President Toyota Motor Corporation Yukitoshi Funo (kiri), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (2kiri), Dirut Astra International, Prijono Sugiarto (3kiri) pada pengumuman kolaborasi Astra Toyota Agya dan Astra Daihatsu Ayla di Jakarta, Rabu (19/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Budi Darmadi, mengatakan pemerintah mengatur referensi harga mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC). Dalam petunjuk pelaksanaan yang akan dikeluarkan Kementerian Perindustrian, harga off the road dipatok Rp 95 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi ini belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya dan ini harga di lokasi kantor pusat ATPM, kalau dijual di daerah lain bisa beda lagi karena ada biaya transport," katanya ketika dihubungi Tempo di Sukabumi, Kamis 4 Juli 2013.

Menurut dia, petunjuk pelaksanaan tersebut juga mengatur toleransi harga jika ada penambahan fitur-fitur dalam mobil LCGC. Ia mencontohkan jika ada tambahan transmisi otomatis maka ada toleransi kenaikan harga sebesar 15 persen. "Lalu misalnya menambah fitur safety seperti airbag atau anti lock brake system maka bisa nambah lagi dalam batasan 10 persen," katanya. Budi mengingatkan bahwa harga juga nantinya akan memperhitungkan inflasi, kurs mata uang, dan harga bahan baku.

Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, juga mengiyakan bahwa harga off the road LCGC dipatok Rp 95 juta. "Iya, Rp 95 juta," katanya melalui pesan singkat pada Tempo hari ini.

Petunjuk pelaksanaan LCGC, kata Budi, kini tengah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Budi mengatakan proses pendaftaran sampai peluncuran juklak tidak akan memakan waktu lama. "Masih didaftarkan di Kemenkumham, tidak akan lama prosesnya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut berisi insentif pemotongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) beberapa jenis mobil dengan konsumsi bahan bakar tertentu. Petunjuk pelaksanaan Kemenperin merupakan aturan turunan dari PP tersebut.

Insentif pembebasan PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Pembebasan pajak juga berlaku bagi produsen kendaraan bermotor diesel/ semi diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Selain itu, ada pemberian insentif untuk kendaraan emisi rendah (Low Cost Emission/ LCE) dengan konsumsi bahan bakar di kisaran 20-28 kilometer per liter.

ANANDA TERESIATopik Terhangat:Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta

Berita Terpopuler:Saran Bank Dunia: Naikkan Lagi Harga BBM  Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak  BlackBerry Selidiki Penyebab Gangguan BBMBNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu  Charly Van Houten Gugur dalam Pemilihan Bupati

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi