TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Hercules menyatakan kliennya bisa jadi tak bebas malam ini. Hercules akan kembali ditahan untuk dakwaan pemerasan yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Waktu itu berkas (pasal) 368KUHP-nya (tentang pemerasan) dikeluarkan. Sekarang diproses lagi kasus itu," ujar Pengacara Hercules, Joao Meco, Jumat, 5 Juli 2013.
Ia akan menemui Kejaksaan Tinggi membahas kasus kliennya tersebut. Pengacara pasrah atas apapun yang terjadi malam ini. Namun ia masih berupaya membebaskan kliennya dari penjara sesegera mungkin. "Kami akan ajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Joao mengatakan Hercules tetap bisa menghirup udara bebas sejenak sebelum menjalani sidang berikutnya. Petang tadi beredar kabar Hercules akan dibebaskan malam ini. Pengacara mengklaim masa penahanan Hercules sudah habis. Ia divonis empat bulan untuk kasus pemerasan dan melawan petugas Maret lalu di Kembangan, Jakarta Barat.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membatah Hercules segera bebas. "Memang masa penahannya selesai pukul 24.00 WIB," ujarnya. Kuasa hukum Hercules sudah mengurus masalah pembebasan itu, Hercules belum bisa segera dikeluarkan.
M. ANDI PERDANA