TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penghapusan Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berimplikasi pada semakin bebasnya peredaran minuman beralkohol. "Daerah yang belum punya peraturan bisa jadi lebih bebas menjual minuman keras," ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 5 Juli 2013.
Menurut dia, Keppres Miras yang dibuat pada era Soeharto itu membagi minuman keras ke dalam tiga golongan. Golongan A adalah minuman berkadar alkohol 1-5 persen. Golongan B adalah minuman yang kadar alkoholnya mencapai 20 persen. Sedangkan Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen. Dalam aturan itu disebutkan juga, minuman keras golongan B dan C, hanya boleh dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang lokasinya diatur oleh pemerintah daerah.
"Tanpa peraturan daerah yang mengatur penjualan minuman keras, maka tidak ada peraturan yang membatasi penjualan," ujar Gamawan.
Meski demikian, lanjut dia, penghapusan Keppres Miras, ujarnya, membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah yang bisa melarang penjualan dan peredaran miras secara total di daerahnya.
"Daerah bisa berinisiatif membuat perda minuman keras dan tidak bisa dikoreksi lagi oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Pada 18 Juni lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait judicial review terhadap Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras. Judicial review itu diajukan Front Pembela Islam sejak 10 Oktober 2012. MA menilai Keppres ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. Selain itu MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.
Pada 2011 silam, Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi ratusan peraturan daerah. Hasilnya, Kementerian mengoreksi 9 perda. Dari jumlah tersebut, Kementerian mencabut 3 perda yang mengatur miras yakni Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.
Alasan Kementerian Dalam Negeri mencabut ketiga perda mengenai minuman keras itu karena ketiganya bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997. Setelah MA mengeluarkan keputusan pencabutan Keppres, menurut Gamawan, ada kemungkinan perda-perda itu bisa aktif kembali. "Saya belum tahu cakupan keputusan MA ini, apakah ikut membatalkan koreksi kami atas perda itu atau tidak," ujarnya.
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?
Terpopuler:
Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli
Ini Kronologi Jual-beli Tanah 'Wakaf' Hilmi
Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional
Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe
Temuan Jenius di Balik Serial Lie to Me