Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gamawan : Keppres Dihapus, Miras Beredar Bebas

Editor

Anton William

image-gnews
3.500 botol miras dengan berbagai merek dan jenis, 1000 liter tuak, 7 kg ganja dan 2.325 ectacy dimusnahkan oleh Satuan Narkoba Reserse dan Kriminal (Satnarkoba Reskrim) Polrestabes Bandung di Cikapundung, Bandung, Jawa Barat. (4/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
3.500 botol miras dengan berbagai merek dan jenis, 1000 liter tuak, 7 kg ganja dan 2.325 ectacy dimusnahkan oleh Satuan Narkoba Reserse dan Kriminal (Satnarkoba Reskrim) Polrestabes Bandung di Cikapundung, Bandung, Jawa Barat. (4/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penghapusan Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berimplikasi pada semakin bebasnya peredaran minuman beralkohol. "Daerah yang belum punya peraturan bisa jadi lebih bebas menjual minuman keras," ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 5 Juli 2013.

Menurut dia, Keppres Miras yang dibuat pada era Soeharto itu membagi minuman keras ke dalam tiga golongan. Golongan A adalah minuman berkadar alkohol 1-5 persen. Golongan B adalah minuman yang kadar alkoholnya mencapai 20 persen. Sedangkan Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen. Dalam aturan itu disebutkan juga, minuman keras golongan B dan C, hanya boleh dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang lokasinya diatur oleh pemerintah daerah.

"Tanpa peraturan daerah yang mengatur penjualan minuman keras, maka tidak ada peraturan yang membatasi penjualan," ujar Gamawan.

Meski demikian, lanjut dia, penghapusan Keppres Miras, ujarnya, membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah yang bisa melarang penjualan dan peredaran miras secara total di daerahnya.

"Daerah bisa berinisiatif membuat perda minuman keras dan tidak bisa dikoreksi lagi oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Pada 18 Juni lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait judicial review terhadap Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras. Judicial review itu diajukan Front Pembela Islam sejak 10 Oktober 2012. MA menilai Keppres ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. Selain itu MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2011 silam, Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi ratusan peraturan daerah. Hasilnya, Kementerian mengoreksi 9 perda. Dari jumlah tersebut, Kementerian mencabut 3 perda yang mengatur miras yakni Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.

Alasan Kementerian Dalam Negeri mencabut ketiga perda mengenai minuman keras itu karena ketiganya bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997. Setelah MA mengeluarkan keputusan pencabutan Keppres, menurut Gamawan, ada kemungkinan perda-perda itu bisa aktif kembali. "Saya belum tahu cakupan keputusan MA ini, apakah ikut membatalkan koreksi kami atas perda itu atau tidak," ujarnya.

PRAGA UTAMA
Topik Terhangat:

Tarif Progresif KRL
 | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?

Terpopuler:
Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli 

Ini Kronologi Jual-beli Tanah 'Wakaf' Hilmi 

Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional

Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe 

Temuan Jenius di Balik Serial Lie to Me

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."