TEMPO.CO, Jakarta- Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fachrudin Arbah dan dosen UNJ Tri Mulyono, terdakwa korupsi proyek pengadaan laboratorium di UNJ pada 2010, divonis masing-pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar terpisah, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam perkara korupsi dalam proyek laboratorium tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juli 2013.
Meski dinyatakan bersalah, majelis tak memerintahkan mereka untuk ditahan. Alasannya, dalam proses penyidikan dan penuntutan, jaksa tak melakukan penahanan terhadap keduanya. "Maka majelis berpendapat bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan perintah penahanan," ujar Pangeran.
Hukuman ini tak jauh berbeda dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, mereka meminta majelis mengganjar keduanya masing-masing dengan pidana 1,5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis, keduanya melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Made Hendra menjelaskan Fachrudin sebagai pejabat pembuat komitmen dan Tri Mulyono selaku ketua panitia lelang telah bekerja sama dengan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, dan stafnya, Melia. Mereka mengatur perusahaan yang dipinjam oleh Permai, PT Marel Mandiri, untuk menjadi pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ.
Padahal, kata dia, keduanya tahu bahwa Marel tak layak dimenangkan. Proyek senilai Rp 17 miliar tersebut pun tak digarap oleh Marel sendiri tapi diserahkan pada Permai.
Akibat kongkalikong tersebut, negara dirugikan Rp 5,17 miliar. Kerugian ini disebabkan anak buah Nazar telah meminta para vendor penyedia barang mendiskon harga barang sebanyak 40 persen plus 3 persen. Keduanya pun terbukti menerima duit masing-masing Rp 20 juta.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum Fachrudin dan Tri Mulyono, Teguh Samudra, menyatakan akan memikirkan putusan tersebut. "Besok tim akan rapat," katanya.
Demikian pula dengan jaksa penuntut umum. Mereka akan mempertimbangkan vonis hakim. "Pikir-pikir," ujar jaksa Rudy Hartono.
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli
Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional
Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe
PDI Perjuangan Pantau Elektabilitas Jokowi
Imparsial: Kopassus Penyerang Cebongan Berbohong