TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta menyatakan tarif taksi berpotensi naik. Syaratnya, kenaikan angkutan umum non-ekonomi itu harus disepakati oleh Gubernur Jakarta. "Kami sudah melakukan pembahasan dengan penyedia jasa angkutan. Paling lambat keputusannya minggu depan," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo ketika dihubungi Tempo, Jumat, 5 Juli 2013.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif angkutan non-ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan, maksudnya adalah pengusaha taksi. Namun itu pun sesudah mendapatkan persetujuan Gubernur Jakarta.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Jakarta mempertanyakan penyesuaian tarif angkutan umum yang diusulkan Dinas Perhubungan. Karena di dalamnya tidak termasuk kenaikan tarif taksi atau angkutan penyeberangan.
Untuk angkutan penyeberangan, menurut Syafrin, sebelumnya sudah dijawab langsung ke DPRD. Bahwa, angkutan itu tidak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Selama ini, angkutan itu menggunakan solar non-subsidi dan pertamax.
Meski kenaikan harga BBM subsidi sudah sejak 21 Juni lalu, Pemerintah Jakarta belum juga memutuskan kenaikan tarif untuk angkutan umum ekonomi. Ini disebabkan DPRD meminta pemerintah daerah memberikan komitmen agar adanya peningkatan kualitas angkutan umum apabila tarif memang benar-benar dinaikkan.
Syafrin pun mengatakan, dinas akan segera memberikan surat komitmen seperti yang diminta DPRD Jakarta. "Atas nama Kepala Dinas Perhubungan, kami akan memberikan surat komitmen peningkatan kualitas Senin depan. Kami juga berharap penyesuaian tarif angkutan umum sudah diputuskan Senin depan," ujarnya.
SUTJI DECILYA
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?
Terpopuler:
Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli
Ini Kronologi Jual-beli Tanah 'Wakaf' Hilmi
Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional
Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe
Temuan Jenius di Balik Serial Lie to Me