TEMPO.CO, Jakarta- Badan Narkotika Nasional menangkap enam tersangka pemasok narkotika di Pekanbaru. Dua di antaranya adalah anggota TNI Angkatan Udara, yakni Sersan Mayor BW dan Sersan Dua RY. BNN menduga dari bisnis narkobanya, BW memiliki aset miliaran rupiah. "Dia berperan sebagai pemasok narkoba di diskotik-diskotik di Pekanbaru. Dia memiliki aset yang sangat banyak," kata Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto, ketika dihubungi kemarin.
Aset BW yang sudah disita BNN antara lain restoran, rumah mewah, kebun kelapa sawit, dan mobil Nissan X-Trail. BW juga diduga memiliki dealer motor Suzuki. Namun Benny belum dapat memerinci total nilai aset tersebut karena BNN masih melakukan penggeledahan hingga kemarin. Sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB kemarin, BNN menggeledah rumah BW di Jalan Mantri, RT 2 RW 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Menurut Ketua RT 2, Chairunnas, BNN menyita satu bundel buku tabungan dan satu set mesin penghitung uang. "Pada saat penggeledahan, anak tersangka sempat marah-marah," kata Chairunnas.
BNN menangkap BW bersama RY di Pekanbaru pada 2 Juli lalu. “Dia ditangkap setelah menerima narkoba dari temannya yang juga oknum aparat (RY) dengan barang bukti berupa 300 butir ekstasi," kata Benny. BNN kemudian menangkap seorang wanita berinisial DA bersama suaminya berinisial MA serta rekannya PC dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.
Keesokan harinya, BNN menggerebek diskotik XP di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Enam pegawai diskotik ikut digelandang petugas BNN, yakni A, S, HS, MA, RH, dan C. Di diskotik tersebut, BNN mendapati sebanyak 61 butir inex dan 97 butir happy five. Baru pada 4 Juli BNN menangkap seorang pria berinisial KS yang memasok sabu kepada RY. Ketika menangkap KS, BNN juga mendapati barang bukti sabu seberat 10 gram. "Semua narkotik ini dipasok dari Malaysia dan kasusnya masih kami kembangkan," ujar Benny.
Kini seluruh tersangka sudah ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
TNI Angkatan Udara berjanji akan mengusut kasus ini. “Perintah saya, proses sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Ida Bagus Putu Dunia ketika dihubungi kemarin.
AFRILIA SURYANIS | RIYAN NOFITRA | INDRA WIJAYA | FANNY FEBIANA
Topik terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?
Berita Terpopuler
Cara Terbaik Mengisi Baterai Smartphone
Pukat: Ungkap Hambalang, KPK Terganjal Kekuasaan
Thohir Ingin Remajakan Skuad Inter
Bentuk Gigi Tunjukkan Kepribadian