TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mempersilakan pemerintah untuk merancang regulasi baru setelah Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dibatalkan. Mahkamah berharap pemerintah merancang regulasi yang mendukung ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami serahkan tindak lanjut dan kewajiban kepada pemerintah," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat, 5 Juli 2013.
Majelis hakim MA yang terdiri dari hakim Agung Supandi, Hary Djatmiko, dan Yulius, memutuskan Keppres minuman keras dicabut dan tidak berlaku lagi. Berdasarkan putusan nomor 42P/HUM/2013 itu, Keppres miras dinilai tak dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat. Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan dan amar sesuai petitum pemohon, Front Pembela Islam.
Menurut Ridwan, dalam Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu, majelis hakim menilai Keppres bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta beberapa aturan lain. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Ihwal kemungkinan diberlakukannya peraturan daerah tentang pelarangan menjual minuman keras di tempat hiburan, Ridwan enggan untuk menanggapi. Menurut dia, MA secara jelas mempersilakan pemerintah untuk membuat regulasi tentang peredaran minuman dengan berpatokan pada pencabutan Keppres tahun 1997.
“Putusan MA harus dilaksanakan sebagai kepastian hukum karena bersifat tetap dan mengikat,” kata Ridwan.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Pemimpin yang Baik versi Jokowi
Ahok: DPRD Bertele-tele Naikkan Tarif Angkot
Bentuk Gigi Tunjukkan Kepribadian
Cara Terbaik Mengisi Baterai Smartphone
Pukat: Ungkap Hambalang, KPK Terganjal Kekuasaan
Sutradara Film Despicable Me Keturunan Indonesia