TEMPO.CO , Yogyakarta:Mantan Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Cebongan) B Sukamto Harto mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komando Pasukan Khusus(Kopassus).
“Kami bingung, baru sekali ini kejadian di LP,” kata Sukamto saat menjadi saksi kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat, 5 Juli 2013. “Setelah tahu dari Tim Investigasi TNI, saya kecewa dengan Kopassus, ternyata pelaku penyerangan adalah anggota Kopassus.”
Dengan nada agak terbata, Sukamto mengatakan menjawab pertanyaan hakim mengenai perasaannya atas kasus tersebut. “Ada apa dengan saya, ada apa dengan sipir penjara?”
Sukamto menjadi saksi dalam berkas pertama dengan terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Ketua majelis hakim yang menyidangkan mereka adalah Letnan Kolonel (Chk) Joko Sasmito, Oditur Militer Letnan Kolonel Budiharto dan Penasihat Hukum terdakwa Kolonel Rokhmat.
Sukamto merupakan Kepala LP Cebongan saat penyerangan terjadi. Kini dia pensiun. Penyerangan mengakibatkan empat tahanan titipan dari Polda Istimewa Yogyakarta tewas ditembak. Empat tahanan titipan itu merupakan tersangka pembunuhan Sersan Kepala Heru Santos, anggota Kopassus di Hugo’s Cafe Yogyakarta, 19 Maret 2013. Mereka adalah Deki, Yuan, Dedi dan Ade. Beberapa sipir luka dan trauma. Begitu pula para tahanan dalam satu sel empat korban penembakan itu.
Sukamto menambahkan, petugas LP tak mempunyai masalah dengan Kopassus. Beberapa bulan sebelum penyerangan itu, para sipir LP latihan di markas Kopassus di Kandang Menjangan Kartasura, Sukoharjo. Mereka latihan kesamaptaan dan latihan menembak bersama anggota Kopassus.
“Tugas kami mengamankan dan membina tahanan,” kata dia. “Penitipan sudah sesuai prosedur dan tidak mungkin mereka dititipkan di panti asuhan.”
Penitipan tahanan dari Polda itu, menurut Sukamto sudah sesuai prosedur. Namun Sukamto menyayangkan dan menyesalkan tak ada koordinasi mengenai informasi latar belakang kasus empat tahanan yang dititipkan pada 22 Maret 2013 bersama 7 tahanan lainnya. Sehingga setelah dititipkan, mereka tak menindaklanjutinya dengan pengamanan lebih meski kasusnya sangat sensitif.
MUH SYAIFULLAH
Topik terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?
Berita Terpopuler
Cara Terbaik Mengisi Baterai Smartphone
Pukat: Ungkap Hambalang, KPK Terganjal Kekuasaan
Thohir Ingin Remajakan Skuad Inter
Bentuk Gigi Tunjukkan Kepribadian