TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat harus bersiap dikeroyok opini publik. "DPR biasanya maksa-maksa. Setelah dikeroyok opini publik akhirnya mundur," katanya usai syukuran Rumah Sekretariat Universitas Islam Indonesia di Jakarta, Ahad, 7 Juli 2013.
Mahfud mencontohkan keinginan DPR yang akan merenovasi gedung parlemen dan melarang pembangunan kantor KPK. Upaya itu kandas setelah publik memberi opini buruk tentang mereka. Mahfud menegaskan, anggota DPR memang bisa memanggil paksa pimpinan KPK.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tapi sebaliknya, kata, Mahfud, KPK bisa menolak untuk hadir atas panggilan DPR selama ini karena pertanyaan yang dilontarkan legislator banyak pada isi penyidikan.
Menurut Mahfud, pemanggilan paksa tidak akan efektif. "Apalagi DPR hanya ingin memaksakan proses hukum kasus Bank Century ke KPK," ucap Mahfud. Dia memprediksi publik bakal lebih mendukung KPK dibanding tim pengawas Bank Century.
Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR berencana memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan paksa ini dilakukan sebab pimpinan KPK sudah tiga kali tidak hadir pada rapat pengawasan kasus Bank Century di DPR.
Pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR perihal ketidakhadirannya dalam rapat Timwas Century, Senin pekan lalu. Pada surat bernomor B1637/01/07/2013, Ketua KPK Abraham Samad tidak bisa menghadiri undangan Timwas Century.
Abraham beralasan karena pada jam yang sama, dia memenuhi undangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memberi pembekalan kepada calon anggota legislatif dari partai tersebut di Jakarta. Ini adalah pemanggilan kali ketiga.
SUNDARI SUDJIANTO