TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Fathanah.
"Penasihat hukum keliru menafsirkan undang-undang," kata jaksa Guntur dalam sidang tanggapan eksepsi dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 8 Juli 2013.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Fathanah berpandangan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili tindak pidana pencucian uang yang didakwakan pada terdakwa. "Bagian ini harus ditolak," kata Guntur.
Menurut jaksa, TPPU juga berhak diadili di Pengadilan Tipikor. "Berdasarkan pada UU Nomor 46 Tahun 2009," kata dia. Apalagi, Guntur menambahkan, pengadilan Tipikor telah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, jaksa Muhibuddin menyatakan menolak eksepsi Fathanah. "Mohon pemeriksaan perkara agar dilanjutkan," kata dia.
Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa malam, 29 Januari 2013 lalu di Hotel Le Meredien. KPK mengamankan uang senilai Rp. 1 miliar yang diduga diterima Fathanah dari Direktur dan pemilik PT. Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq guna mendapatkan kuota impor daging.
Saat ini, sejumlah tersangka dalam kasus tersebut sudah menjalani persidangan. Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi sudah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan, Luthfi hari ini pun menjalani sidang tanggapan eksepsi.
Sidang tanggapan eksepsi ini merupakan sidang ketiga dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, yaitu Senin 15 Juli. "Dengan agenda putusan sela," kata Hakim Nawawi.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Terpopuler:
JK Sempat Kaget Jero Wacik Jadi Menteri ESDM
Demokrat Akui Ada Kadernya Dekati Jokowi
Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Rekaman Kokpit: Pilot Asiana Minta Batal Mendarat