Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK: Terdakwa Anggota Kopassus Hanya Pion

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul  (2/7).  ANTARA/Sigid Kurniawan
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul (2/7). ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan  terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II  Ceongan, Sleman, Yogyakarta hanyalah pion. Di balik para terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus grup II Kandang Menjangan itu ada perencanaan matang sebelum penyerangan.

Menurut Penanggung Jawab Bidang Perlindungan LPSK Inspektur Jenderal Teguh Soedarsono, berdasarkan analisis LPSK, rencana penyerangan terlihat dari adanya pemindahan tahanan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta  dan penggunaan senjata api milik militer untuk mengeksekusi empat tahanan sementara Polda DIY itu. Terdakwa yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan koleganya yang kini diadili di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hanya prajurit berpangkat bintara dan tamtama. “Mereka tak mungkin berani melakukan tindakan itu tanpa diketahui oleh pangkat yang lebih tinggi,” ujar Teguh, Senin 8 Juli 2013. "Ada 'sesuatu',  inilah yang harus diungkap."

Menurut Teguh, dalam peradilan militer, aparat penegak hukum pasti mengenal istilah moral disiplin dan hirarki kerja prajurit. “Ucok dan kawan-kawan hanya operator di lapangan,” katanya. Menurut dia, perencanaan itu bisa dikorek dari keterangan saksi dan terdakwa. Tapi, katanya, proses peradilan yang sudah berjalan hanya fokus pada 12 terdakwa. “Tanpa ada upaya mengungkap otak intelektual dibalik penyerangan.”

Dugaan Teguh dikuatkan Suprapto, kriminolog Universitas Gadjah Mada. "Dalam doktrin militer tak mungkin yang berpangkat rendah melakukan penyerangan seperti itu tanpa komando dari pangkat yang lebih tinggi," kata dia. Suprapto menengarai ada dua strategi penggiringan opini dalam persidangan itu, yakni melegalkan pembunuhan itu dengan mengembuskan Yogyakarta anti premanisme, dan soal penyerangan itu spontanitas. "Saya kira awam pun tahu itu bukan tindakan spontan. Itu penggiringan untuk meringankan hukuman terdakwa."

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki meminta ketua majelis hakim kasus Cebongan menghentikan kesimpulan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa. Dalam beberapa kali persidangan, penasehat hukum menyimpulkan jawaban saksi. “Hakim harus tegas menghentikan kesimpulan yang dikemukakan penasehat hukum. Karena yang berwenang memberi kesimpulan adalah hakim, bukan penasehat hukum,” kata Suparman Senin 8 Juli 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan Selasa 2 Juli lalu Kolonel Rokhmat, penasihat hukum tiga terdakwa anggota Kopassus, menyimpulkan tindakan Indrawan Tri Widiyanto, penjaga pintu portir LP kelas II B Cebongan, Sleman Yogyakarta, membuka pintu pintu LP berperan dalam terjadinya penembakan empat tahanan di LP Cebongan pada 23 Maret lalu. “Berarti saksi mempunyai andil terjadinya penembakan itu,” kata Rokhmat. Simak penyerangan lapas Cebongan Sleman di sini.

MUH SYAIFULLAH | PITO AGUSTIN RUDIANA



Topik Terhangat
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh

Baca juga:
Sambut Ramadan, Peziarah Makam Gus Dur Meningkat

Haidar: Mari Jadikan Puasa Kita Puasa Spiritual

Menteri Agama: Ada Kemungkinan Awal Puasa Berbeda

Awal Ramadan, Gontor Tak Tunggu Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.


Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama dengan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (15/2/23).
Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.


Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara. sumbar.polri.go.id
Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.


Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Keluarga AKBP Dody Prawiranegara dan kuasa hukumnya Adriel Viari Purba datang untuk menjenguk AKBP Dody Prawiranegara yang saat ini sedang di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022. Tempo/Aliyyu Medyati
Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.


Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022. ANTARA FOTO/H Prabowo
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.


Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Datangi Mako Brimob, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Saya Percaya Suami
Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.


LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.


Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

8 Februari 2020

Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)
Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

Ombudsman Perwakilan Sumbar telah meminta penjelasan ihwal proses yang dilakukan kepolisian.


LPSK Usulkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

10 Desember 2019

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan.
LPSK Usulkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Sudah saatnya, kata Edwin, pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat.


Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

25 Agustus 2019

29_metro_lpsk
Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

Apabila besaran anggaran tak berubah maka layanan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK tak akan berjalan lebih dari empat bulan.