TEMPO.CO, Jakarta -- Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretarian Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi mengatakan 12 kementerian diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial. Mengacu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan pelanggaran penggunaan bansos sebesar Rp 31,6 triliun dari total anggaran Rp 75,6 triliun pada 2012.
Ucok menduga terjadi peningkatan pelanggaran dan penyalahgunaan dana bansos tahun ini. Pada 2010 pelanggaran diduga merugikan negara sebesar sebesar Rp 2,4 triliun untuk 8 kementerian. "Ini tragedi," katanya melalui surat elektronik, Senin, 8 Juli 2013
Ucok mengatakan dari 12 kementerian itu, enam di antaranya berasal dari sektor perekonomian, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat dengan anggaran Rp 1,1 triliun, Kementerian Pertanian anggaran sebesar Rp 7,3 miliar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 5,6 miliar, dan Kementerian Kehutanan Rp 2,6 miliar.
Dua kementerian lainnya yaitu Kementerian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga menyalahgunakan dana bansos masing-masing Rp 250 juta dan Rp 200 juta.
Ucok mengatakan modus pelanggaran beragam. Ia mencontohkan di Kementerian Perumahan Rakyat, BPK menemukan dana bansos mengendap di rekening pihak ketiga sebesar Rp 1 triliun, mengendap di rekening penampung kementerian sebesar Rp 50 miliar, dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp 1,8 miliar.
Di Kementerian Pertanian ditemukan dana mengendap di rekening pihak ketiga sebesar Rp 59 juta dengan bukti surat perintah jalan yang tidak lengkap (SJP) sebesar Rp 5.2 miliar. Sebesar Rp 2 miliar merupakan dana bansos yang masih kurang volumenya.
Empat kementerian lainnya, Ucok menambahkan, hanya ditemukan satu modus. Antara lain, Kementerian Pariwisata dengan anggaran Rp 5,6 miliar untuk SJP yang tidak lengkap. Kementerian Kehutanan ditemukan dana mengendap di rekening pihak ketiga sebesar Rp 2,6 miliar. Adapun pelanggaran dana bansos di Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga menyerahkan dana masing-masing sebesar Rp 250 juta dan Rp 200 juta kepada pihak yang tidak berhak.
AMRI MAHBUB
Terhangat:
Karya Penemu Muda| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap |Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Baca Juga:
Sopir Bus Kembali Blokir Tol Jagorawi
Rilis Lagu PKS, Sefti Sanustika: Saya Cari Nafkah
Tasikmalaya Resmi Buka Sekolah Penerbangan
Istri Ultah, SBY Kasih Selamat Via Twitter
Demokrat: Facebook SBY Bukan Strategi Politik