TEMPO.CO , Jakarta:Garuda Indonesia Airlines sukses melaksanakan uji coba penggunaan internet nirkabel (WiFi) di pesawat Boeing 777-300ER anyar miliknya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan kembali menguji perangkat ini pada penerbangan komersil perdana maskapai pelat merah ini pada penerbangan Jakarta - Jeddah, 9 Juli 2013 mendatang.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, tim penguji Kemenkominfo dipimpin oleh Gunarto selaku Kepala Sub Direktorat Penerapan Postel Direktorat Standarisasi dan Perangkat Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Uji coba tersebut dilakukan saat demo terbang atau joy flight pesawat dari Jakarta menuju Denpasar pada Sabtu 6 Juli 2013 pukul 19.00 kemarin.
Turut bersama juga dalam pengujian tersebut selain tim dari manajemen Garuda Indonesia, juga dari Kementerian Perhubungan dan dari PT Telkom. "Tim yang beranggotakan delapan orang melakukan pengujian secara seksama, intensif, tanpa tekanan, tanpa pesanan khusus, dilakukan secara profesional mengingat aspek keselamatan dan keamanan penerbangan harus lebih diutamakan," kata Gatot dalam siaran persnya, Ahad 7 Juli 2013.
Dalam uji coba tersebut, kata Gatot, Tim Kominfo memeriksa fisik perangkat, mengukur sinyal terhadap access point dan BTS pico seluler-nya di GSM 1800. Gatot menyatakan, "Seluruh perangkat yang diuji telah berfungsi dengan baik."
Pada saat pengujian wiFi, kata gatot, tim tidak mendapati gangguan interferensi, baik interferensi terhadap saluran komunikasi yang digunakan oleh cockpit maupun terhadap penggunaan kanal frekuensi yang lain.
Hanya saja, layanan telekomunikasi yang menggunakan wiFi hanya boleh digunakan pada saat pesawat di atas ketinggian 10.000 kaki. "Artinya, tetap dilarang menggunakan wifi pada saat take off maupun landing," ujarnya.
Selain itu, layanan telekomunikasi dalam bentuk voice belum diperkenankan. Meskipun saat pengujian telah dapat dilakukan percakapan via telepon, ini sepenuhnya tergantung keputusan managemen PT Garuda Indonesia.
Maka, layanan berbasis wifi yang boleh digunakan antara lain adalah untuk browsing internet, social network, email dan instant messaging.
Mengingat pada 9 Juli pesawat tersebut akan digunakan untuk penerbangan Jakarta - Jeddah, maka, menurut Gatot, pada saat itu akan dilakukan pengujian perdana pada penerbangan komersialnya.
Saat ini, Kemenkominfo akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi untuk legalitas penggunaan fasilitas tersebut. "Konsep hasil pengujian ini akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan," kata Gatot.
Gatot menekankan, meski hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, namun bukan berarti penggunaan wifi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif.
Dijelaskannya pula, Kemenkominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut. Hanya saja jika seluruh proses perijinannya terpenuhi, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap kehati-hatian Kementerian Kominfo dalam penggunaan wifi terhadap pesawat Boeing 777-300ER ataupun terhadap pesawat lain-lainnya semata-mata dilakukan berdasarkan UU No. 36 No. 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Sehingga seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Juga disebutkan pada ayat (2), bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun.
PINGIT ARIA
Terhangat:
Karya Penemu Muda| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap |Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Baca Juga:
Sopir Bus Kembali Blokir Tol Jagorawi
Rilis Lagu PKS, Sefti Sanustika: Saya Cari Nafkah
Tasikmalaya Resmi Buka Sekolah Penerbangan
Istri Ultah, SBY Kasih Selamat Via Twitter
Demokrat: Facebook SBY Bukan Strategi Politik