TEMPO.CO , Jakarta:Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menyatakan pemerintah mempersilakan daerah membuat peraturan sendiri untuk mengatur peredaran minuman keras. "Akibat dibatalkannya keputusan presiden tentang pembatasan minuman keras, maka ada kevakuman regulasi, maka daerah dipersilakan membuat aturan sendiri," ujarnya di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin 8 Juli 2013.
Implikasi dari dicabutnya Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 oleh Mahkamah Agung, kata Restuardy, bisa membuat peredaran minuman keras justru semakin bebas. "Karena tidak ada aturan yang membatasi, maka jual minuman keras di sekolah juga bisa," ujarnya. Untuk mengantisipasi hal itu, ujarnya, maka pemerintah daerah bisa menyusun peraturan agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Pada 18 Juni 2013 lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait judicial review terhadap Keputusan Presiden yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras. Judicial review itu diajukan Front Pembela Islam sejak 10 Oktober 2012.
MA menilai Keputusan Presiden ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. Selain itu MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.
Langkah yang akan ditempuh pemerintah pusat, Restuardy menjelaskan, yaitu segera menyusun undang-undang baru untuk mengatur peredaran minuman keras. Undang-undang ini akan disusun Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Setelah jadi dan disahkan maka undang-undang itulah yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan, ujarnya, peraturan daerah soal minuman keras bisa disahkan lebih dahulu daripada Undang-undang.
Akibatnya bukan tidak mungkin juga setelah ada undang-undang baru, peraturan daerah yang ada sebelumnya dibatalkan. "Itu jika memang tidak sesuai, karena peraturan daerah kan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar
Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka