TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah pernah menemui Ratna Dewi Umar, terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, untuk memberikan perintah penunjukan langsung perusahaan pengadaan untuk penanganan flu burung.
Metode penunjukan langsung, menurut Siti, merupakan usulan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Farid W. Husain. "Saya tidak pernah memerintahkan terdakwa," kata Siti saat bersaksi untuk Ratna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 8 Juli 2013
Usulan penunjukan langsung, kata dia, disampaikan oleh Farid terkait dengan laporan korban yang terjangkit virus flu burung pada 2006. Siti lalu menyampaikan laporan tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa menteri terkait.
Siti membantah jika disebut memerintahkan Ratna untuk menggunakan metode penunjukan langsung dan mengarahkan PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai pelaksana pengadaan. Menurut dia, penunjukan merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Ratna, selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan. "Penunjukan pelaksanaan merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran," kata dia. (Baca: Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka Korupsi?)
Ratna membantah keterangan Siti itu. Perintah penunjukan langsung, kata Ratna, diterimanya langsung dari Siti. Ratna menuturkan, ia menemui Farid sekitar Maret 2006 saat Daftar Isian Penggunaan Anggaran diterima Kementerian.
Atas arahan Farid, Ratna menemui Siti di ruang kerjanya guna menanyakan proyek pengadaan alat kesehatan. "Lakukan dengan penunjukan langsung dan berikan ke Rudi," kata Ratna mengutip Siti. Namun Siti membantah hal tersebut, sehingga sempat terjadi adu mulut yang segera dihentikan hakim.
Hakim Nawawi Pono Lango kemudian meminta konfirmasi ihwal penuturan Ratna. Siti menyatakan tetap pada kesaksiannya dan mengatakan penjelasan Ratna tidak benar. "Itu bohong," ujar Siti.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung. Selain itu, jaksa mendakwa Ratna menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan sisa dana DIPA tahun anggaran 2006, pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun anggaran 2007.
Kasus ini bermula pada penunjukan langsung PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan dari tiga perusahaan yang lulus prakualifikasi. Jaksa mendakwa Ratna mengetahui Rajawali Nusindo tidak memiliki alat yang dibutuhkan, sehingga seluruh pengadaan dikerjakan oleh PT Prasasti Mitra. Kenyataannya, Kementerian telah membayar Rp 30 miliar kepada Rajawali Nursindo, yang justru mensubkontrakkan seluruh pengadaan ke lima perusahaan lain.
LINDA HAIRANI | NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini
Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'
Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani
Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa
KPK Lebih Percaya Yulianis Ketimbang Nazaruddin