TEMPO.CO, Jakarta-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batal dicoret dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan PPP boleh mengajukan calon dari daerah pemilihan tersebut. “Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon,” kata ketua Bawaslu Muhammad Senin 1 Juli 2013 malam.
Keputusan Bawaslu ini merupakan tanggapan atas gugatan PPP terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum. KPU sebelumnya mencoret PPP dari Jawa Barat II dan Jawa Tengah III karena masalah calon legislator perempuan.
Di Jawa Barat II, PPP menyalahi ketentuan nomor urut karena menempatkan calon perempuan di urutan terakhir. Sementara di Jawa Tengah III, satu calon legislator perempuan bernama Ainaul Mardhiyyah bermasalah lantaran Kartu Tanda Penduduknya kadaluwarsa.
Bawaslu memutuskan PPP tetap bisa mengajukan calon jika partai berlambang Ka’bah tersebut mengubah nomor urut calon legislator, tidak menempatkan calon perempuan di nomor buntut.
Sementara di Jawa Tengah III, Badan Pengawas menyatakan Ainaul tetap bisa mencalonkan karena bisa membuktikan bahwa dia sedang dalam proses mengurus pergantian KTP menjadi KTP elektronik.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Fernita Darwis mengapresiasi putusan Bawaslu. “Ini adalah keputusan yang bijak,” ujarnya.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
- PPP Minta Djan Faridz Gantikan Suharso
- Alasan Ini Dipakai Polisi untuk Menjerat Ketua KPU
- Jaksa Agung: Hafiz Tersangka Pemalsu Hasil Pemilu
- PPP Minta Calon Presiden Tak Cepat Diumumkan
- PPP Belum 'Elus-Elus' Jagonya untuk 2014