TEMPO.CO, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan ultimatum melarang semua calon wali kota dan wakil wali kota, maupun calon legislatif berkampanye di masjid. "Kami melarang kampanye dalam masjid," ujar Ketua MUI Sulawesi Selatan, Sanusi Baco, Selasa, 9 Juli 2013.
Sanusi mengatakan, sebagai tempat ibadah semestinya masjid tidak dijadikan tempat menyampaikan hal yang mengandung muatan politik praktis. Selain itu pihaknya juga telah menginstruksikan kepada dewan masjid, mubalig dan ulama agar tidak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat di pemilihan kepala daerah. Baik di Makassar maupun kota atau kabupaten lain. "Jangan sampai mempengaruhi isi ceramah."
Untuk itu ia meminta dewan masjid dan pengurus Mesjid Mushallah Indonesia Muthadiyah (IMMIM) untuk mengawasi masjid dengan seketat mungkin. "Kita harus mengembalikan hakikat masjid, spanduk pun tidak boleh."
Hal senada juga diungkapkan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ia melarang aktivitas sosialisasi calon wali kota dengan memanfaatkan rumah ibadah. Selain merusak merusak hakikat ibadah dan estetika di dalam masjid, hal itu menyalahi etika kampanye. "Silahkan saja menyampaikan ucapan ramadhan dengan benar dan sesuai etika. Tapi memasang alat peraganya, apalagi di dalam masjid itu tidak benar," katanya.
RASDIYANAH
Topik terhangat:
Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lainnya:
Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas Rp 5 Miliar
Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
Rahasia Payudara Fifie Buntaran