TEMPO.CO, Gowa - Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menangkap Mahmun Narang, pegawai honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa. Mahmun diduga memalsukan surat pembayaran pajak sehingga merugikan Negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan dari inspektorat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungguminasa M Zulkifli Said, Rabu 10 Juli 2013.
Menurut Zulkifli, aksi Mahmun dilakukan sejak 2011 sampai 2013. Sehingga jumlah kerugian bisa saja bertambah. Untuk itu kejaksaan masih terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam menjalankan aksinya, Mahmun bekerjasama dengan Indar Jaya, Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kecamatan Pattallassang. Indar bertugas mengumpulkan semua pajak dari warga di Kecamatan Pattallassang kemudian menyerahkan ke Mahmun.
Oleh Mahmun, bukti setoran pajak ditandatangani. Lengkap dengan paraf dan stempel bank persepsi yang ditunjuk dan validasi kantor pajak. Tapi semua tanda tangan dan stempel bank serta validasi dari kantor pajak palsu.
"Dibuat sendiri oleh Mahmun dan Indar. Makanya Indar juga kami tangkap. Sekarang sudah kami tahan di rumah tahanan Makassar," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, hasil penyelidikan sementara, semua pajak yang digelapkan oleh Mahmun dan Indar adalah pajak penghasilan dari hasil penjualan tanah warga di Kecamatan Pattalassang. Sehingga tidak menuntut kemungkinan aksi ini juga terjadi di kecamatan lain. "Kami akan terus kembangkan. Camat dan kepala kantor pajak akan kami periksa," katanya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Barat Hamdi Aniza Pratama mengatakan kasus penggelapan pajak oleh Mahmun diserahkan sepenuhnya ke petugas yang berwajib dan pemerintah Kabupaten Gowa. Sebab Mahmun bukan pegawai kantor pajak.
"Memang dia (Mahmun) pernah bekerja di kantor pajak Gowa tapi sejak 2008 statusnya bukan lagi tenaga outsourcing," kata Hamdi.
Menurut Hamdi kantor pajak telah melakukan berbagai langkah antisipasi agar tidak ada lagi penipuan terhadap wajib pajak. Yaitu pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Kalaupun harus melalui perantara, harus menggunakan jasa konsultan pajak yang bersertifikat. Pembayarannya pun harus dilakukan di Bank. Bukan kepada petugas pajak. "Cuma masih banyak masyarakat yang tidak mau mengurus sendiri pajaknya," katanya.
Hamdi mengatakan pajak yang digelapkan oleh Mahmun adalah BPHTB yang diserahkan ke kas daerah dan PPH yang harus diserahkan ke negara. Aksi Mahmun dan Indar tidak dilakukan di dalam kantor pajak. Tapi di luar. "Sehingga tidak ada kaitan langsung antara kejahatan mereka dengan kantor pajak," katanya.
Mengenai ribuan masyarakat Pattallassang yang pajaknya tidak masuk ke Negara, kantor pajak tetap akan menagih kembali. "Itu adalah kewajiban. Perhitungan dan penyetorannya harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak," kata Hamdi.