TEMPO.CO, Palu--Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Palu akhirnya menahan Direktur CV Rafi Utama, Nur Awaliah, 27 tahun, tersangka dugaan korupsi pengadaan nitrogen cair pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 10 Juli 2013. Cairan ini digunakan untuk membekukan sperma sapi sebagai proyek inseminasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu Ajun Komisaris Polisi Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat mengatakan selama diperiksa, Nur kooperatif . Dalam pengakuannya, Nur mengatakan sejak masa kontrak dari 28 Juni sampai 25 September 2012, ia baru mengadakan nitrogen sebanyak 144 liter dari jumlah 10 ribu yang harus diadakan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 311 juta lebih.
Polisi menyebutkan tersangka mengakui ada uang sisa sebesar Rp 230 juta pada rekening lain. “Setelah diperiksa selama enam jam, pada pukul 23.00 wita penyidik menerbitkan surat perintah penahanan bagi Nur selama 20 hari, sejak dikeluarkan surat penahanan," kata Yoseph, Rabu 10 Juli 2013.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Farida Lahai sebagai tersangka dalam kasus pengadaan nitrogen ini. “Dengan demikian sudah empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Yoseph.
Kasus ini bermula dari kecurigaan polisi ada penyelewengan anggaran pengadaan nitrogen cair senilai Rp 352 juta sejak Februari 2012.
Dalam kontrak pengadaan itu disebutkan, bahwa pemenang lelang proyek yakni PT Rafi Utama mengadakan sebanyak 10 ribu liter nitrogen cair dengan nilai proyek Rp 352 juta lebih. Namun ternyata, nitrogen cair yang direalisasikan jauh dari yang diminta dalam kontrak.
DARLIS
Berita Lainnya:
Kronologi Pemerkosaan Wartawati
Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Wartawati Korban Pemerkosaan Merasa Ditekan Polisi
Gedung Bersejarah di Bandung Jadi Karaoke?