Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI: Ada Yang Mau Perkeruh Sidang Cebongan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B tiba di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana terkait penyerangan lapas Cebongan. ANTARA/Noveradika
Sejumlah terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B tiba di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana terkait penyerangan lapas Cebongan. ANTARA/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro, Kolonel Ramses L. Tobing membantah pemberitaan yang menyebutkan ada intimidasi yang dilakukan kuasa hukum terdakwa 12 anggota Kopassus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap aktivis dan jurnalis.

"Tidak ada intimidasi. Berita (ada intimidasi) itu harus kami luruskan," kata Ramses pada jumpa pers di Markas Kodam IV Diponegoro, Watu Gong Semarang, Rabu 10 Juli 2013. "Tidak ada pihak penasehat hukum yang menelpon jurnalis atau mengajak bertemu mereka," katanya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta Aloysius Budi Kurniawan mengatakan, ada orang yang mengaku bernama Rio dan Gilang mengintimidasi jurnalis Kompas dan Tribun Jogja lewat telepon. Keduanya mengaku dari pihak penasehat hukum terdakwa. “Jurnalis Tribun Jogja beberapa kali ditelepon orang yang mengaku staf penasehat hukum terdakwa. Mereka diminta datang ke Denpom,” kata Budi Kurniawan di kantor LBH Yogyakarta, Senin 8 Juli 2013.

Selain teror telepon, kata Kurniawan, ada juga orang mencari reporter koran Tribun Jogja dan Kompas di pengadilan militer. Belakangan, Kepala Perwakilan Kompas DIY Thomas Pujo W, fotografer Kompas Ferganata Indra, dan fotografer Tribun Hassan Sakri bertemu Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kolonel Rokhmat. Mereka bicara di dalam ruang tertutup di dekat sel tahanan terdakwa di Pengadilan Militer. Rokhmat keberatan terhadap pemberitaan Kompas tentang sidang Cebongan.

Ramses menduga Rio dan Gilang hanyalah orang yang mau bermain di air keruh dalam kasus Cebongan. "Sudah kami cek, tak ada dari pihak kuasa hukum bernama Rio dan Gilang," katanya. Dia memastikan, TNI tak akan bertindak ceroboh dalam persidangan itu, karena sejak awal kasus ini sudah rumit dan menjadi perhatian masyarakat luas. "Biarkan kasus ini mengalir, dan kita ikuti bersama," katanya.

Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KPPRM) mengirim surat pengaduan tentang intimidasi itu kepada Ketua Mahkamah Agung,
Ketua Komisi Yudisial, Ketua Dewan Pers, Panglima Besar TNI, dan Kepala Satuan Angkata Darat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SOHIRIN



Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Berita Terpopuler:
Pedagang Tanah Abang Bandel, Ini Ancaman Ahok

Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris

Menteri Agama Bantah Dana Sidang Isbat Rp 9 Miliar

Kronologi Pemerkosaan Wartawati

Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.