TEMPO.CO, Yogyakarta - Persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta, dengan terdakwa 12 anggota Kopassus dinilai tidak mengalami perkembangan yang berarti. Padahal persidangan sudah berlangsung sejak 20 Juni 2013 lalu.
“Sepanjang proses peradilan tidak dimaksudkan untuk 'membuka tabir' yang seluas-luasnya, tidak ada perkembangan,” ujar Teguh Soedarsono, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Tempo Rabu 10 Juli 2013.
Tabir yang dia maksud adalah pembunuhan berencana yang dilakukan prajurit pasukan elite TNI AD dengan memakai senjata api dan amunisi dari gudang kesatuannya. Hal ini juga sebenarnya yang merupakan materi dakwaan oditur militer. “Yang menjadi pokok dakwaan oditur militer adalah pasal pembunuhan berencana,” kata Teguh.
Menurut dia, perkembangan proses sidang pengadilan ini kini bukan lagi kemauan dan kemanpuan saksi menjawab dan memberi keterangan dalam sidang pengadilan. Selain itu juga bukan dari kejujuran terdakwa mengakui perbuatan kriminal yang dituduhkan. "Namun justru dari kemauan, moralitas, dan daya kreatif dari para pelaksana penegak hukum di sidang pengadilan agar proses sidang pengadilan mempunyai makna kebenaran dan keadilan," katanya.
Para saksi yang akan dihadirkan hari ini adalah tahanan yang melihat dan mendengar langsung insiden penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013. Tapi hingga kini hakim belum memutuskan apakah 10 saksi yang direkomendasikan LPSK akan bersaksi menggunakan telekonferensi atau tidak.
Wakil Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono mengatakan, Lebih baik dan praktis saksi didatangkan di persidangan, tidak harus lewat telekonferensi. "Kalau mau menggunakan telekonferensi, hakim juga harus mempertimbangkan alasannya. Keputusannya tetap ada di hakim yang menyidangkan," kata dia 28 Juni lalu.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita Terpopuler:
Pedagang Tanah Abang Bandel, Ini Ancaman Ahok
Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris
Menteri Agama Bantah Dana Sidang Isbat Rp 9 Miliar
Kronologi Pemerkosaan Wartawati
Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan