Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Cebongan Kopassus, Tak Ada Perkembangan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul  (2/7).  ANTARA/Sigid Kurniawan
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul (2/7). ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta, dengan terdakwa 12 anggota Kopassus dinilai tidak mengalami perkembangan yang berarti. Padahal persidangan sudah berlangsung sejak 20 Juni 2013 lalu.

“Sepanjang proses peradilan tidak dimaksudkan untuk  'membuka tabir' yang seluas-luasnya, tidak ada perkembangan,” ujar Teguh Soedarsono, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Tempo Rabu 10 Juli 2013.

Tabir yang dia maksud adalah pembunuhan berencana yang dilakukan  prajurit pasukan elite TNI AD dengan memakai senjata api dan amunisi dari gudang kesatuannya. Hal ini juga sebenarnya yang merupakan materi dakwaan oditur militer. “Yang menjadi pokok dakwaan oditur militer adalah pasal pembunuhan berencana,” kata Teguh.

Menurut dia, perkembangan proses sidang pengadilan ini kini bukan lagi  kemauan dan kemanpuan saksi menjawab dan memberi keterangan dalam sidang pengadilan. Selain itu juga bukan dari kejujuran terdakwa mengakui   perbuatan kriminal yang dituduhkan. "Namun justru dari kemauan, moralitas, dan daya kreatif dari para pelaksana penegak hukum di sidang pengadilan agar proses sidang pengadilan  mempunyai makna kebenaran dan keadilan," katanya.

Para saksi yang akan dihadirkan hari ini adalah tahanan yang melihat dan mendengar langsung insiden penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013.   Tapi hingga kini hakim belum memutuskan apakah 10 saksi yang direkomendasikan LPSK akan bersaksi menggunakan telekonferensi atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono mengatakan, Lebih baik dan praktis saksi didatangkan di persidangan, tidak harus lewat telekonferensi. "Kalau mau menggunakan telekonferensi, hakim juga harus mempertimbangkan alasannya. Keputusannya tetap ada di hakim yang menyidangkan," kata dia 28 Juni lalu.

MUH SYAIFULLAH



Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Berita Terpopuler:
Pedagang Tanah Abang Bandel, Ini Ancaman Ahok

Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris

Menteri Agama Bantah Dana Sidang Isbat Rp 9 Miliar

Kronologi Pemerkosaan Wartawati

Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.