TEMPO.CO, Jakarta--Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemberitaan media selama ini belum menunjukkan empati terhadap wartawati korban pemerkosaan. Media, menurut mereka, cenderung hanya mengambil keterangan dari polisi tanpa melengkapinya dengan perspektif korban.
"Media cenderung menyudutkan wartawati korban pemerkosaan sebelum polisi menuntaskan hasil penyelidikannya," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Tommy Albert Tobing, melalui keterangan persnya, Rabu, 10 Juli 2013.
Mereka juga menilai, media saat ini terlalu berfokus pada perselingkuhan korban, bukan kasus pemerkosaan yang terjadi. "Media seharusnya tidak terburu-buru menyimpulkan kasus perkosaan sebelum ada kesimpulan penyidikan yang lengkap, tidak sepotong-sepotong," kata Sekretaris AJI Jakarta Dian Yuliastuti, juga melalui keterangan tertulis.
AJI Jakarta dan LBH Jakarta menilai media harus lebih berempati agar tak malah menambah trauma yang dialami korban pemerkosaan. Di antaranya dengan tidak menyebutkan inisial dan foto korban, sera membuat tidak membuat judul berita yang menyudutkan dan menghakimi. "Perspektif itu harus dijaga hingga ada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dari polisi dan pengadilan," ujar Dian.
Polisi juga tak seharusnya menghakimi korban dan menjaga kerahasiaan pemeriksaan. Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan ruangpelayanan khusus bagi anak dan perempuan, korban perkosaan seharusnya diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. "Namun faktanya, pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kriminalitas," kata Tommy dari LBH Jakarta.
AJI Jakarta dan LBH Jakarta mengimbau polisi lebih berempati dalam memeriksa kasus pemerkosaan ini. Jangan sampai pemeriksaan itu malah menimbulkan trauma yang lebih berat di diri korban.
ANGGRITA DESYANI
Topik Terhangat:
Ramadan| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap| Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Baca juga:
Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris
Menang 79-0, Klub di Nigeria Dibekukan
Ahok Lawan Preman di SMPN 289
Kronologi Pemerkosaan Wartawati