TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aru, Provinsi Maluku hari ini bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membicarakan kekosongan kepemimpinan dalam pemerintahan. Bupati Aru Theddy Tengko tak lagi menjabat sedangkan dan wakilnya, Umar Djaburmona tak bisa menggantikan karena juga terjerat kasus hukum.
"Setelah pemberhentian bupati Aru, pemerintahan kosong maka kami datang kemari untuk segera memproses bupati yang baru," kata Fransleunupun, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru, saat ditemui di gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu 10 Juli 2013.
Sampai saat ini DPRD Aru masih bermasalah dalam soal mekanisme dalam sidang paripurna. Dalam sidang itu, jumlah peserta tidak mencapai kuorum. DPRD ingin mengambil langkah agar kepemimpinan tidak kosong dalam waktu lama sehingga pelayanan publik dapat berjalan normal. "Sejak tanggal 29 Mei hingga sekarang, pemerintahan kosong."
Mantan Bupati Aru, Theddy Thengko, adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru pada 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Wakilnya, Umar Djaburmona, juga bakal diberhentikan. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kementeriannya memberhentikan sementara Umar karena menjadi tersangka kasus korupsi.
Umar jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana APBD tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,7 miliar.
Theddy sempat menjadi buronan selama hampir enam bulan. Dia dilarikan oleh pendukungnya saat dikawal tim kejaksaan menuju pesawat yang akan membawanya ke Ambon, Desember 2012. Kejaksaan akhirnya berhasil mengeksekusi Theddy dengan sedikit tipu daya. Sekarang, Theddy jadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat .
ALI AKHMAD
Topik terpopuler:
Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lainnya:
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas Rp 5 Miliar
Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
5 BUMN yang Diduga Saweran untuk Anas Urbaningrum