Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Dewan Pesimistis, Arus Mudik Lancar

image-gnews
Sejumlah orang antre di loket Ruang Reservasi Tiket, Stasiun Surabaya Kota Gubeng, Surabaya,  (26/7). ANTARA/Eric Ireng
Sejumlah orang antre di loket Ruang Reservasi Tiket, Stasiun Surabaya Kota Gubeng, Surabaya, (26/7). ANTARA/Eric Ireng
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi III DPR RI meninjau persiapan moda transportasi mudik Lebaran di Stasiun Gubeng, Surabaya, Rabu, 10 Juli 2013. Rombongan terdiri dari Ketua Komisi III Ruhut Sitompul, Wakil Ketua Azis Syamsuddin, dan anggota antara lain Ahmad Yani serta Eva Kusuma Sundari.

Kepada Tempo, Azis mengatakan kunjungan ini merupakan bentuk antisipasi menjelang Lebaran. Terutama untuk kerawanan premanisme, ketersediaan tiket dan persoalan calo. "Kita antisipasi jauh-jauh hari," kata Azis.

Komisi III juga memastikan persiapan kelayakan sarana transportasi menghadapi arus mudik. Karena itu pengawasan di setiap pos-pos harus ditingkatkan baik sebelum dan setelah Lebaran. Bukan hanya di terminal, tapi juga stasiun, pelabuhan dan bandara. Termasuk potensi kelalaian sehingga memungkinkan terjadi sehingga mengakibatkan rawan kecelakaan dan tindak pidana. Selain motor, angkutan bus masih tergolong paling rawan.

Meski demikian, Anggota Komisi III  dari Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari pesimistis jika kondisi mudik tahun ini akan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, belum ada terobosan baru dari seluruh moda transportasi untuk mengatasi masalah yang muncul selama arus mudik. Dia juga tidak yakin jika target zero accident selama arus mudik tahun ini bisa tercapai. "Zero accident nggak mungkin, karena nggak ada terobosan baru," kata Eva.

Menurut Eva, dari pola transportasi yang ada masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Jumlah pemudik yang menggunakan motor diprediksi masih akan mendominasi. Sedangkan angkutan kereta tidak ada tambahan gerbong. Bahkan kereta ekonomi pun dihapuskan. Pemerintah sendiri juga masih fokus memperbarui jalur pantura. Padahal trend menunjukkan arus lalu lintas di jalur selatan mulai meningkat. "Tapi kita nggak kapasitas mengatasi lalin. Kita lebih soroti kerawanan keamanan dan crime-nya," ujarnya.

Pernyataan Eva dibantah Kepala Stasiun Gubeng Ganed Mardiono. Ia mengatakan, kereta tarif ekonomi masih akan disediakan baik rute pendek dan jauh. Mengantisipasi kepadatan arus mudik nanti, pihak stasiun akan menambah jumlah gerbong. "Seperti Penataran dan Doho nanti akan ada ekstra gerbong 5 sampai 7 tambahan," kata Ganed.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rute menuju Banyuwangi, Blitar, Malang dan antarkora diprediksi masih akan diminati para pemudik. Kendati begitu, Ganed memastikan tidak akan ada lonjakan penumpang karena pihak kereta api hanya menerima penumpang sesuai kapasitas. Untuk satu gerbong ekonomi, kapasitas penumpang sebanyak 109 orang. Sedangkan untuk kereta bisnis sejumlah 64 orang per gerbong dan 50 orang untuk eksekutif. Per hari, rata-rata terdapat 5 ribu orang yang sudah memesan tiket kereta api hingga H+3 Lebaran.

Selain Stasiun Gubeng, rombongan Komisi III DPR RI yang juga didampingi oleh Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono meninjau kesiapan Terminal Purabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak. Rencananya, dari Surabaya, anggota DPR RI akan bertolak ke Semarang, Yogyakarta, Banten, Jawa Barat dan Lampung guna meninjau kesiapan transportasi di daerah setempat.

AGITA SUKMA LISTYANTI



Berita Lainnya:
Kronologi Pemerkosaan Wartawati
Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Wartawati Korban Pemerkosaan Merasa Ditekan Polisi
Gedung Bersejarah di Bandung Jadi Karaoke?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

6 menit lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

14 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

2 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

19 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.