TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto. Didik merupakan Ketua Panitia Kongres Demokrat 2010, yang memilih Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Demokrat. Belakangan, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. "Saya akan ditanya soal statusnya Mas Anas. Nanti poinnya akan saya sampaikan setelah pemeriksaan," ujar Didik saat hadir di KPK, Rabu, 10 Juli 2013.
Menurut Didik, dirinya bakal dimintai keterangan seputar Kongres Demokrat, 21-23 Mei 2010. "Dalam perspektif itu kan saya Ketua Panitia Kongres," ujar Didik. Dia membantah jika ada aliran dana dari pihak luar partai dalam kongres yang berlangsung di Bandung itu.
"Kalau aliran dana kongres, saya pikir sebagai ketua panitia tidak ada aliran dana dari manapun kecuali dari DPP Partai Demokrat," kata Didik. Sumber Tempo mengungkapkan, sejumlah perusahaan negara diduga ikut menyumbang untuk memenangkan Anas.
Sebagai imbalan, perusahaan- perusahaan sebagian besar bergerak di bidang konstruksi itu memperoleh berbagai proyek di kementerian dengan bantuan Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin adalah Bendahara Umum Demokrat pada masa kepemimpinan Anas.
Sebagian perusahaan yang diduga ikut menyetor adalah PT Waskita Karya, PT Nindya Karya, PT Pengembangan Perumahan (PT PP), PT Adhi Karya, serta PT Bio Farma. Mereka masing-masing menyumbang Rp 500-600 juta dengan total kontribusi sekitar Rp 5 miliar. Dana ini yang diduga disalurkan untuk pemenangan Anas saat Kongres.
Belakangan empat dari lima perusahaan itu tercatat mendapat proyek yang terkait dengan Grup Permai, induk perusahaan Nazaruddin. Selain memenangkan tender Hambalang, PT Adhi Karya, misalnya, menggarap proyek Rumah Sakit Umum Daerah Samosir di Sumatera Utara senilai Rp 28,9 miliar dan Rumah Sakit Haji senilai Rp 40 miliar. (Baca: Saweran untuk Anas Dirancang di Citos)
SUBKHAN